Menuju konten utama

Mulai Hari Ini, Penumpang KAI Dewasa Belum Booster Wajib PCR

Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas belum mendapatkan vaksin ketiga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Mulai Hari Ini, Penumpang KAI Dewasa Belum Booster Wajib PCR
Calon penumpang kereta api Pasundan tujuan Surabaya antre untuk memasuki gerbong di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - Calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia 18 tahun ke atas belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR masih berlaku pada saat boarding. Aturan itu berlaku mulai Senin (15/8/2022) hari ini.

"Kebijakan ini sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam pesan singkat, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2 tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Dia pun mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.

Syarat Naik KA Jarak Jauh:

  • Usia penumpang 18 tahun ke atas yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Jika belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang usia 6-17 tahun:

  • Sudah melakukan vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Baru melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
  • Jika penumpang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
  • Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Penumpang di bawah usia 6 tahun:

Tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Tetapi wajib dalam perjalanan memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

  • Penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  • Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

Eva menuturkan pada masa transisi 15 sampai 17 Agustus 2022 penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen. Kemudian dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Lebih lanjut Eva menuturkan pihaknya mengedepankan protokol kesehatan. Seluruh pengguna jasa yang akan berangkat diberikan healthy kit berupa masker sesuai standar dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.

Baca juga artikel terkait PERSYARATAN NAIK KERETA API atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin