Menuju konten utama
Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengguna Kereta Anak 6-18 Tahun

Syarat mudik Lebaran 2022 bagi pengguna kereta api khususnya anak usia 6-18 tahun wajib PCR.

Syarat Mudik Lebaran 2022 bagi Pengguna Kereta Anak 6-18 Tahun
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini. Sejumlah syarat ketat ditetapkan pemerintah untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum demi menekan angka penularan COVID-19 di tengah realisasi pelonggaran pembatasan sosial.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya menetapkan masa Angkutan Lebaran 1443 H selama 22 hari, mulai H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Dari area Daop 1 Jakarta untuk keberangkatan awal Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir tanggal keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat yaitu mulai 27 April hingga 1 Mei 2022.

Untuk memperlancar pada saat keberangkatan di stasiun, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan terkait persyaratan yang perlu disiapkan calon penumpang khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 per 4 April 2022.

Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke-2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun baru vaksin 1 kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Ia menjelaskan, kewajiban menunjukan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.

"Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes Covid-19, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," jelas dia dalam keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).

Eva menjelaskan, pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 dengan daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:

- Stasiun Gambir pukul 06.00 - 22.00 WIB

- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00 - 22.30 WIB

- Stasiun Bekasi pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Cikarang pukul 08.00 - 18.00 WIB

- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB

- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga artikel terkait SYARAT MUDIK LEBARAN 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri