tirto.id - Calon penerima set top box (STB) gratis dari pemerintah wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Lantas, bagaimana mekanisme distribusinya?
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan lembaga penyiaran swasta akan membagikan STB gratis mulai 15 Maret 2022, jelang analog switch off (ASO) tahap pertama (ASO I).
Dikutip dari Antara, perangkat STB gratis ini akan diberikan kepada rumah tangga miskin yang sudah memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.
STB ini akan dibagikan mulai 15 Maret sampai 30 April 2022 kepada masyarakat yang tinggal di wilayah ASO Tahap I. Penghentian siaran televisi terestrial analog tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2022 di 56 wilayah siaran, yang mencakup 166 kabupaten kota.
Masih dari Antara, Kemenkominfo memastikan akan ada 3.202.470 unit perangkat STB yang akan dibagikan kepada penerima bantuan dalam program ASO tahap pertama.
“Jumlah set top box yang disiapkan untuk ASO tahap pertama ini adalah sebanyak 3.202.470 unit. Dengan pembagian sumber penyediaan 893.044 unit dari grup SCTV dan Indosiar, 842.631 unit dari grup MNC TV RCTI dan Global TV, 454.749 unit dari grup Trans TV dan Trans7, 519.930 unit dari grup media atau Metro TV, 368.990 unit dari grup RTV. dan pemerintah 87.277 unit,” kata (Plt.) Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo Ismail pada 23 Februari 2022.
Kemenkominfo menargetkan pembagian STB kepada penerima bantuan bisa selesai sebelum 30 April 2022 tepat saat ASO tahap I dimulai.
Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah daerah Anda terdampak migrasi TV analog ke TV digital ini dapat mengakses tautan web Komin.fo/stbASO1. Tautan ini juga menunjukkan lebih jelas jumlah STB yang dibagikan oleh penyelenggara multiplexing hingga ke tingkat kelurahan atau desa kepada para penerima bantuan STB.
Syarat Dapat STB TV Digital Gratis
Berikut syarat dapat set top box TV digital gratis dari pemerintah:
- Set top box akan dibagikan kepada rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi model lama, yang belum bisa menangkap siaran digital, dan terdaftar pada Data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial;
- Warga negara Indonesia tersebut tinggal di lokasi yang termasuk wilayah siaran yang terdampak ASO;
- Setelah validasi dan verifikasi data, antara lain dengan kartu tanda penduduk, masyarakat yang datanya sesuai akan bisa mendapatkan set top box secara gratis;
- Masyarakat yang berhak akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat, yang menyatakan bahwa ia adalah penerima set top box.
Kominfo berencana mendistribusikan set top box melalui PT POS Indonesia. Masyarakat diminta untuk membawa undangan tersebut ke lokasi dan tanggal yang sudah ditentukan.
Mekanisme Distribusi STB TV Digital Gratis
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja Digitalisasi Penyiaran Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 26 Januari 2022, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa proses distribusi STB untuk rumah tangga miskin akan dilakukan dari pintu ke pintu.
“Pihak penyelenggara logistik ini yang akan door to door membawa set top box ke penerima bantuan,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Kominfo akan menggandeng pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Berikut mekanismenya:
- Proses distribusi STB akan dimulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara di 341 Kabupaten/kota;
- Petugas akan mendistribusikan STB dari pintu ke pintu ke penerima bantuan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan TV. Jika data tidak sesuai, STB akan dikembalikan ke gudang;
- Serah terima set top box sekaligus instalasi sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik;
- Saat set top box telah terinstal, akan muncul QR code pada layar tv. Petugas memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta foto penerima bantuan dan KTP;
- Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun ASO sendiri dibagi menjadi 3 tahap yang dimulai pada 30 April 2022. Berikut tahapannya:
- Tahap pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
- Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota
- Tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota
Untuk mengetahui daftar daerah ASO tahap I yang akan dibagikan set top box TV Digital gratis mulai 15 Maret 2022 silakan kunjungi tautan ini.
Editor: Yantina Debora