Menuju konten utama

Syarat Dapat Pulsa Gratis Kemenkeu untuk PNS Sampai Desember 2020

Syarat mendapatkan pulsa gratis Kemenkeu untuk CPNS September-Desember 2020.

Syarat Dapat Pulsa Gratis Kemenkeu untuk PNS Sampai Desember 2020
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan pulsa gratis untuk PNS. Bantuan paket data ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 Tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Bantuan pulsa gratis diberikan dengan pertimbangan sistem kerja baru PNS di era new normal. Dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, PNS diberikan biaya paket data dan komunikasi.

Dalam Keputusan Menteri itu, besaran biaya paket data dan komunikasi adalah Rp400 ribu/bulan untuk Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara dan Rp200 ribu/bulan untuk Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah.

Syarat Dapat Pulsa Gratis Kemenkeu

Bantuan pulsa gratis atau biaya paket data dan komunikasi itu hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang/bulan.

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Pemberian bantuan ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian bantuan paket data ini.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020.

Menurut Juru Bicara Presiden bidang sosial Angkie Yudistia, pemerintah tidak hanya memfasilitasi pulsa untuk para pegawai negeri sipil, tetapi juga para siswa dalam rangka pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Selain pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS), Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyiapkan bantuan pulsa untuk pelajar menggunakan skema dana BOS," kata Angkie dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).

Angkie mengatakan, pemberian bantuan pulsa untuk belajar akan berbentuk kuota internet. Bantuan ini diberikan sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang kesulitan memiliki kuota internet.

Baca juga artikel terkait BANTUAN PULSA PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH