tirto.id - Dalam rangka pengisian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Pemerintah Kota Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berminat menjadi PPPK JF Guru di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hal ini disampaikan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 810/549 Tahun 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Penetapan Alokasi Formasi Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2021.
Pada tahun 2021, jumlah alokasi Formasi PPPK JF Guru Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021 sebanyak 2.291.
Berikut Daftar Alokasi Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2021.
Formasi PPPK Guru 2021 di Pemerintahan Kota Semarang
- Ahli Pertama - Guru Agama Hindu
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam
- Ahli Pertama - Guru Agama Kristen
- Ahli Pertama - Guru Agama Katolik
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling
- Ahli Pertama - Guru IPA
- Ahli Pertama - Guru IPS
- Ahli Pertama - Guru Kelas
- Ahli Pertama - Guru Matematika
- Ahli Pertama - Guru PENJASORKES
- Ahli Pertama - Guru PPKN
- Ahli Pertama - Guru Seni Budaya
- Ahli Pertama - Guru TIK
Formasi selengkapnya dapat diakses pada tautan ini.
Petunjuk pendaftaran PPPK Guru 2021 di Pemerintahan Kota Semarang
1. Akses portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
2. Buat akun di menu registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NIK Kepala Keluarga
3. Log in menggunakan NIK sebagai user name dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN 2021
4. Lengkapi biodata (Data diri, jenis seleksi, formasi, jabatan, dan data kependidikan)
5. Unggah dokumen persyaratan yang diisyaratkan oleh instansi
6. Cek resume pendaftaran dengan memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi akun dan pendaftaran
7. Proses verifikasi dokumen pelamar
8. Cetak kartu ujian
9. Pengumuman kelulusan
10. Pemberkasan dan penetapan NIP
Kriteria pelamar PPPK Guru 2021 di Pemerintahan Kota Semarang
Kriteria pelamar PPPK Guru 2021 di Pemerintahan Kota Semarang dibagi menjadi empat jenis, yaitu Pelamar Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), Pelamar Guru Honorer/Pegawai Kontrak/Atau Sebutan Lain pada Sekolah Negeri, Pelamar Guru Honorer/Pegawai Kontrak/Atau Sebutan Lain pada Sekolah Swasta, dan Bagi Pelamar Lulusan Program Profesi Guru (PPG).
1. Pelamar Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
a. Jika pelamar adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan sudah terdaftar di
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), maka:
- pelamar hanya dapat mendaftar di instansi dan sekolah dimana pelamar terdaftar sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi yang dimiliki;
- namun jika di sekolah tempat pelamar mengajar tidak terdapat formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi atau sekolah tempat mengajar tidak membuka formasi, maka pelamar boleh memilih sekolah lain dengan formasi yang sesuai Sertifikasi/Program Studi dalam satu Instansi yang sama;
- jika di instansi pelamar tidak terdapat formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi atau di instansi pelamar tidak membuka formasi, maka pelamar dapat memilih formasi di instansi lain dalam seleksi Tahap Ketiga.
b. Apabila pelamar adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) namun tidak terdaftar di DAPODIK, maka:
- pelamar diharuskan melakukan verifikasi pada web Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021;
- setelah data divalidasi pelamar akan mendapatkan program studi dan kode instansi, selanjutnya pelamar dapat mendaftar di dalam satu instansi tersebut dengan program studi yang dimiliki.
2. Pelamar Guru Honorer/Pegawai Kontrak/Atau Sebutan Lain pada Sekolah Negeri
a. Apabila pelamar terdaftar di DAPODIK dan tersedia formasi sesuai dengan Sertifikasi atau Program Studi, maka:
- pelamar hanya dapat mendaftar di lokasi formasi tempat pelamar terdaftar;
- jika di sekolah pelamar tidak tersedia formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi pelamar, atau sekolah tempat pelamar mengajar tidak membuka formasi, maka pelamar dapat mendaftar pada sekolah lain dalam satu instansi yang memiliki formasi sesuai dengan Sertifikasi/Program Studi;
- jika di instansi pelamar tidak tersedia formasi yang sesuai dengan Sertifikasi/Prodi, atau di instansi tidak membuka formasi, maka pelamar dapat mendaftar pada formasi di instansi lain pada seleksi Tahap Ketiga.
b. Apabila pelamar terdaftar di DAPODIK tetapi data Sertifikasi dan Program Studi tidak tersedia, maka pelamar diharuskan melakukan verifikasi pada web Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021;
c. Apabila pelamar terdaftar di DAPODIK dan memiliki Sertifikasi namun data Program Studi tidak tersedia, maka pelamar diharuskan melakukan verifikasi pada web Info GTK untuk melanjutkan pendaftaran PPPK Guru 2021;
3. Pelamar Guru Honorer/Pegawai Kontrak/Atau Sebutan Lain pada Sekolah Swasta
a. Apabila pelamar terdaftar pada DAPODIK dan telah melakukan pengisian data pribadi, selanjutnya pelamar dapat mengisi formasi di instansi yang sama sebelum seleksi Tahap Kedua dimulai;
b. Apabila pelamar tidak terdaftar pada DAPODIK, maka pelamar dapat mendaftarkan diri pada Helpdesk DAPODIK.
4. Bagi Pelamar Lulusan Program Profesi Guru (PPG)
a. Apabila pelamar terdaftar di data lulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, selanjutnya pelamar dapat mengisikan data pribadi, namun belum dapat memilih
formasi sampai dengan seleksi Tahap Pertama selesai dan diumumkan. Pelamar hanya dapat memilih formasi berdasarkan domisili sebelum seleksi Tahap Kedua dimulai.
b. Apabila pelamar tidak terdaftar di data lulusan PPG Kemendikbudristek Republik Indonesia, maka pelamar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Helpdesk DAPODIK.
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Yandri Daniel Damaledo