Menuju konten utama

Formasi CPNS dan PPPK Guru 2021 Pemprov Kalimantan Utara

Berikut adalah syarat dan formasi CPNS, PPPK Guru 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Formasi CPNS dan PPPK Guru 2021 Pemprov Kalimantan Utara
Peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SBMPTN) di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Senin (12/4/2021).ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 590 Tahun 2021, pendaftaran seleksi telah dibuka sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 21 Juli 2021.

Pada seleksi tahun ini, jumlah alokasi formasinya sebanyak 1.098. Dengan rincian, CPNS sebanyak 442, sementara PPPK sebanyak 656. Untuk CPNS, sebanyak 169 formasi untuk Tenaga Kesehatan dan 273 formasi untuk Tenaga Teknis.

Sedangkan untuk PPPK, sebanyak 603 formasi untuk Guru, 49 untuk Tenaga Kesehatan dan 4 formasi untuk Tenaga Teknis. Untuk informasi rinci tentang kebutuhan formasi jabatan dan unit kerja penempatan bisa membuka laman https://diskominfo.kaltaraprov.go.id dan https://bkd.kaltaraprov.go.id.

Formasi CPNS dan PPPK:

1. Guru Agama Budha

2. Guru Agama Islam

3. Guru Agama Katolik

4. Guru Agama Kristen

5. Guru Antropologi

6. Guru Bahasa Indonesia

7. Guru Matematika

8. Guru Sejarah

9. Apoteker

10. Dokter

11. Dokter Gigi

12. Dokter Spesialis Anak

13. Dokter Bedah Umum

14. Bidan

15. Perawat

16. Fisioterapi

17. Teknisi Transfusi Darah

18. Pelatih Olahraga

19. Auditor

20. Pengendali Ekosistem Hutan

Berikut adalah informasi tentang formasi lengkap (link Formasi CPNS dan PPPK Guru 2021 Pemprov Kalimantan Utara).

Persyaratan Umum Pendaftaran Pegawai CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru

1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

6. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama;

7. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan

8. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Khusus Pendaftaran CPNS

1. Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Pelamar CPNS terbagi dalam 2 (dua) formasi sebagai berikut:

  • Formasi Umum : 432
  • Formasi khusus disabilitas : 10
Rincian formasi dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.

b. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar;

c. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindahdengan alasan apapun paling singkat 15 (lima belas) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari pergururan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya;
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disertakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.

f. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

  • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  • STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
  • Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di https://bkd.kaltaraprov.go.id.

g. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:

  • Pendidikan D-III, D-IV, S-1, Profesi, S-2 minimal = 2,30 pada skala 0 –4,00; dan
  • Sekolah Menengah Atas/sederajat: kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 6,00 pada skala 0 – 10,00.
h. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring “/”.

Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan;

i. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas atau formasi umum, wajib melampirkan:

  • Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  • Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

2. Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru

a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

  • THK-II;
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
  • Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
  • Lulusan PPG.

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

c. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

d. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

e. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah;

f. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;

g. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama;

h. Pelamar yang berstatus sebagai penyadang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama; dan

i. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional dengan jadwal pelaksanaan dan tempat ujian menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk informasi terkait peraturan dapat di lihat pada https://bkd.kaltaraprov.go.id/.

3. Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

d. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021 yang dapat dilihat di https://bkd.kaltaraprov.go.id/.

e. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:

1) Pendidikan D-III, D-IV, S-1, Profesi, S-2 minimal = 2,30 pada skala 0 –4,00; dan

2) Sekolah Menengah Atas/sederajat : kumulatif transkrip nilai rata-rata minimal = 6,00 pada skala 0 – 10,00.

f. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Baca juga artikel terkait KALIMANTAN UTARA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya