Menuju konten utama

Alur Pendaftaran PPPK Guru dan Perbedaannya dengan PPPK Non Guru

Alur pendaftaran PPPK Guru dan Perbedaannya dengan PPPK Non Guru. 

Alur Pendaftaran PPPK Guru dan Perbedaannya dengan PPPK Non Guru
Sejumlah peserta antre memasuki ruangan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Jumat (9/10/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

tirto.id - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) masih dibuka hingga 21 Juli 2021. Seleksi CASN merupakan seleksi kepegawaian untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pengawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Status kepegawaian PPPK dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Guru serta PPPK Non Guru. Pada seleksi CASN 2021, PPPK Guru dapat diisi oleh:

- Tenaga honorer yang terdaftar pada dapodik Kemendikbud

- Guru honorer eks THK-2

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara itu, PPPK Non Guru akan ditempatkan pada sektor resmi pemerintah baik pusat ataupun daerah.

PPPK bukanlah pegawai tetap pemerintah. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK akan menerima hak yang terdiri atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Alur Pendaftaran PPPK Guru pada CASN 2021

Berikut adalah alur pendaftaran PPPK Guru pada CASN 2021 yang dilansir dari laman https://sscasn.bkn.go.id/.

1. Daftar Akun

- Melamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buatlah akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang sebelumnya telah dibuat

- Lengkapi biodata serta unggah swafoto.

2. Daftar Formasi

- Pilihlah jenis seleksi

- NIK akan dicek pada data DAPODIK

- Bagi pelamar yang datanya telah ada Data Kualifikasi pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidika pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan untuk pemilihan Formasi

- Bagi TH K-II, lulusan PPG, dan guru swasta, maka pelamar harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang telah disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

- Pelamar dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggahan dokumen validasi pada sistem INFOGTK

- Memilih jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidikan dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

- Melengkapi data yang harus diisi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

- Verifikasi secara sistem oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi

- Pengumuman hasil seleksi administrasi oleh instansi penyelenggara

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah pada hasil Seleksi Administrasi

- Pengumuman hasil sanggah oleh instansi penyelenggara seleksi

- Mencetak Kartu Ujian bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama oleh panitia

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama

- Pengumuman hasil sanggah oleh panitia (pengumuman bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Melakukan pemberkasan oleh pelamar yang dinyatakan lulus.

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Cetak Kartu Ujian bagi pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis kesempata Kedus dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi

- Melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua bagi pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua oleh panitia

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Mengunggah hasil sanggah oleh panitia (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Melakukan pemberkasan oleh pelamar yang dinyatakan lulus.

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga oleh panitia

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pengumuman hasil sanggah oleh panitia (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pemberkasan oleh pelamar yang dinyatakan lulus.

7. Optimalisasi Formasi

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

- Pengumuman hasil Optimalisasi Formasi oleh panitia

- Penyanggahan hasil Optimalisasi Formasi oleh pelamar yang dinyatakan tidak lulus

- Pengumuman hasil sanggah oleh panitia (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pemberkasan oleh pelamar yang dinyatakan lulus

- Optimalisasi formasi dilakukan jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yandri Daniel Damaledo