Menuju konten utama

Apa Itu PPPK Non Guru, Syarat Daftar PPPK 2021 & Formasi Terbanyak

PPPK terbagi menjadi dua yang statusnya berbeda dengan PNS, meski keduanya termasuk ASN. Berikut penjelasannya.

Apa Itu PPPK Non Guru, Syarat Daftar PPPK 2021 & Formasi Terbanyak
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. PPPK terbagi menjadi dua: PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan digelar pada Mei-Juni 2021.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan rangkaian tes seleksi pada Juli-Oktober 2021. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan akan disiarkan pada November 2021. Kemudian, jadwal pemberkasan dan penetapan NIP akan dimulai sejak November 2021-Januari 2022.

Tahun ini, syarat batasan usia untuk mendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo.

"Setiap WNI dapat melamar sebagai CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun paling tinggi 35 tahun saat melamar," ujar Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya, Jumat (9/4/2021).

Akan tetapi, untuk jabatan dosen, peneliti, perekayasa, dokter, baik itu dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dokter spesialis, batasan usia pelamarnya lebih panjang, yaitu 40 tahun.

Namun, apa sebenarnya PPPK dan apa bedanya dengan PNS atau dan ASN?

Apa itu ASN dan CASN

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ini pertama kali diresmikan pada 2014 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Dalam UU tersebut ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.

Dengan kata lain, ASN merupakan aparat pemerintahan yang termasuk PNS dan PPPK. Hal ini sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang berbunyi:

Pegawai ASN terdiri atas:

a. PNS

b. PPPK

Calon ASN (CASN) berarti calon pegawai pemerintah yang lolos Seleksi CASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK. Seleksi CASN 2021 sendiri merupakan seleksi tahunan yang diselenggarakan untuk merekrut pegawai pemerintahan termasuk PNS dan PPPK.

Proses rekrutmen atau seleksi CASN 2021 meliputi rekrutmen mahasiswa sekolah kedinasan, calon PNS (CPNS), dan calon PPPK. Pendaftar yang lolos dalam rekrutmen CASN kemudian diberikan status sebagai ASN.

Infografik SC Apa Perbedaan PPPK dan PNS

Infografik SC Apa Perbedaan PPPK dan PNS. tirto.id/Fuad

Apa itu PNS dan CPNS

Istilah PNS telah lama digunakan di Indonesia dalam menggambarkan status kepegawaian di pegawai pemerintahan. Status ini dipertegas kembali dalam pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional.

Singkatnya, PNS adalah pegawai pemerintahan yang tetap dan mendapatkan serangkaian fasilitas, termasuk gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Calon pegawai tetap pemerintahan ini kemudian dikenal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Tahun ini proses rekrutmen CPNS dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen CASN. Pada tahun-tahun sebelumnya (sebelum ada program PPPK dan istilah ASN) rekrutmen CPNS dilakukan sendiri sebagai agenda tahunan dengan istilah Seleksi CPNS. Pendaftar seleksi CPNS yang memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka disebut sebagai PNS.

Apa itu PPPK

Masih berbicara pada UU yang sama, pengertian mengenai PPPK tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

  • tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
  • guru honorer eks THK-2;
  • lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.
Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Syarat daftar PPPK 2021

Dalam konfrensi pers Kementerian PANRB 9 April 2021, disebutkan terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pelamar.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat umum administratif untuk pendaftaran seleksi program PPPK. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain,

1. Pas foto

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah.

Selain dokumen-dokumen tersebut, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan mengumumkan tambahan dokumen-dokumen lain sebelum pendaftaran dibuka.

Syarat umum daftar PPPK 2021

Selain memenuhi persyaratan dokumen, pelamar program PPPK juga harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria pelamar PPPK diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Kriteria tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
  • tidak pernah melakukan tindak pidana;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;
  • tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
Sementara terdapat tambahan kriteria bagi pelamar PPPK Guru 2021. Kemendikbud menyebutkan ada tiga kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Kriteria tersebut antara lain:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Daftar formasi terbanyak CPPPK 2021

Terdapat beberapa formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2021, di antaranya,

1. Instansi pusat

  • Penyuluh KB
  • Penyuluh perikanan
  • Penyuluh kehutanan
  • Perawat
  • Perencana
2. Tingkat provinsi

a. Guru

  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru matematika
  • Guru penjaorkes
  • Guru seni budaya
b. Kesehatan

  • Perawat
  • Asisten apoteker
  • Pranata laboratorium kesehatan
  • Apoteker
  • Bidan
c. Teknis

  • Pranata komputer
  • Teknik jalan dan jembatan
  • Instruktur
  • Pengelola pengadaan barang/jasa
  • Penyuluh kehutanan
3. Tingkat kabupaten/kota

a. Guru

  • Guru kelas
  • Guru penjaorkes
  • Guru BK
  • Guru TIK
  • Guru Agama Islam
b. Teknis

  • Penyuluh pertanian
  • Arsiparis
  • Pranata komputer
  • Pengelola pengadaan barang/jasa
  • Pamong praja
c. Kesehatan

  • Perawat
  • Bidan
  • Pranata laboratorium kesehatan
  • Perekam medis
  • Asisten apoteker

Cara Daftar CASN dan CPPPK 2021

Melansir laman Kemenkumham, perekrutan CASN dan CPPPK 2021 akan dilakukan secara online pendaftarannya melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Ada lima tahapan seleksi yang akan dilalui peserta yaitu,

1. Pendaftaran online di SSCN BKN

2. Seleksi administratif

3. Verifikasi berkas asli

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Formasi dibuka untuk umum, penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat, serta lulusan terbaik. Sementara itu, dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran adalah:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Pas foto

4. Swafoto (selfie)

5. Ijasah asli

6. Transkip nilai asli

7. Surat lamaran

8. Surat pernyataan

Untuk alur pendaftaran CASN dan CPPPK 2021 selengkapnya dapat disimak dengan klik tautan ini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH