Menuju konten utama

Syarat dan Formasi PPPK Guru 2021 di Pemerintah Kota Surabaya

Berikut adalah syarat, formasi dan cara daftar PPPK Guru 2021 di Pemerintah Kota Surabaya.

Syarat dan Formasi PPPK Guru 2021 di Pemerintah Kota Surabaya
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota Surabaya membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kerja guru. Untuk tahun ini, dibutuhkan 1.405 tenaga guru yang nantinya akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kota Surabaya.

Pendaftaran seleksi ASN (termasuk PPPK Guru) telah dibuka pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Formasi PPPK

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar sebelum melakukan pendaftaran. Berikut beberapa syarat khusus PPPK seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Surabaya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar saat melakukan pendaftaran di portal SSCASN.
  • Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku.
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PPPK.
  • Masa hubungan perjanjian kerja untuk formasi PPPK dengan ketentuan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Masa hubungan perjanjian kerja ini juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

Syarat Khusus untuk Formasi PPPK Guru

Pengadaan PPPK Guru 2021 dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut beberapa persyaratan khusus PPPK Guru yang harus dipenuhi oleh para pelamar:

1.Peserta yang berhak mendaftar PPPK Guru:

  • Honorer THK-II dan tercatat di database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan sudah terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek.
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan sudah terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan sudah terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
2. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  • Mengunggah link video singkat (dengan hak akses terbuka) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
3. Penyandang disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun dengan melampirkan persyaratan sesuai poin no.2 diatas, kecuali untuk posisi berikut:

  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu
  • Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna rungu
  • Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas tuna daksa
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas netra

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran PPPK Guru

Pelamar wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pendaftaran. Dokumen di-scan dan diunggah ke laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut dokumen yang dibutuhkan:

1. KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

2. Pas foto close up terbaru, tampak depan, berwarna, dan berlatar belakang merah

3. Ijazah asli (bukan berkas foto copy yang dilegalisir dan bukan surat keterangan lulus)

4. Transkrip nilai asli (bukan berkas foto copy yang dilegalisir)

5. Bukti akreditasi universitas dan/atau program studi pada saat kelulusan

6.Surat lamaran yang ditujukan kepada Walikota Surabaya di alamat Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya. Surat ditandatangani diatas materai Rp 10.000

7. Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan

disabilitas dari rumah sakit milik pemerintah/Puskesmas dan disertai link video.

8. Surat pernyataan yang disertai materai Rp 10.000. Surat pernyataan ini berisi kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp25.000.000 yang disetor ke Kas Daerah Pemerintah Surabaya Kota Surabaya apabila setelah dinyatakan LULUS tidak melakukan pemberkasan ulang dan/atau mengundurkan diri dengan alasan apapun sesuai waktu yang telah ditentukan.

Untuk format contoh surat lamaran dan surat pernyataan bisa dilihat di link berikut: Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan.

Formasi Lengkap PPPK Guru 2021 untuk Kota Surabaya

Pemkot Surabaya membuka pengadaan PPPK dengan alokasi tenaga guru sebanyak 1.405 dengan rincian sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 29 formasi

2. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 136 formasi

3. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 28 formasi

4. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 154 formasi

5. Ahli Pertama - Guru IPA: 46 formasi

6. Ahli Pertama - Guru IPS: 55 formasi

7. Ahli Pertama - Guru Kelas: 110 formasi

8. Ahli Pertama - Guru Matematika: 83 formasi

9. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 286 formasi

10. Ahli Pertama - Guru PPKN: 62 formasi

11. Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 48 formasi

12. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 56 formasi

13. Ahli Pertama - Guru TIK: 312 formasi

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran, syarat, dan penempatan sekolahnya bisa dilihat melalui link berikut: PPPK Guru 2021 Kota Surabaya.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto