tirto.id - Pemerintah Kabupaten Bogor telah membuka lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2021 ini.
Pendaftaran seleksinya sudah berlansung sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 melalui daring di laman https://sscasn.bkn.go.id. Sementara pengumuman hasil seleksi administrasinya akan digelar 28-29 Juli 2021. Jadwal lengkapnya bisa dilihat melalui link berikut.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 405 2021 tentang kebutuhan ASN di Pemerintah Kabupaten Bogor, formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 2.163 dengan rincian sebagai berikut:
1. CPNS sebanyak 472 formasi: sebanyak 375 untuk Tenaga Kesehatan dan 97 untuk Tenaga Teknis.
2. PPPK sebanyak 1.691 formasi: sebanyak 1.690 untuk Guru dan 1 formasi untuk Tenaga Kesehatan.
Terkait dengan rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatannya bisa dilihat melalui link http://bkpsdm.bogorkab.go.id.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bogor dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link http://bkpsdm.bogorkab.go.id.
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Syarat Dokumen yang Harus Diunggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Bogor, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada link http://bkpsdm.bogorkab.go.id);
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
- Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan profesi
- Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis
- Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
4. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
- Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi
- Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.
5. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya.
6. Pas foto close up terbaru berwarna, tampak depan berlatar belakang merah.
7. Dokumen pendukung lainnya (sertifikat tertentu, surat pernyataan 6 point, persyaratan formasi khusus disabilitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS, PPPK Guru & PPPK Non Guru
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Persyaratan Khusus
1. Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
b. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya; dan
d. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
- STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
- STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
- STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
e. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di link http://bkpsdm.bogorkab.go.id.
f. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 2,75 pada skala 0 s.d. 4.
g. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring.
Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan:
- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Formasi cumlaude dapat dilamar oleh pelamar dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai jenjang pendidikan minimal Strata Satu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV)
- Perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Persyaratan Khusus PPPK Guru
a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
- THK-II;
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
- Lulusan PPG.
c. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
- memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
d. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.
e. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.
f. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
g. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis
a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021 yang dapat dilihat di http://bkpsdm.bogorkab.go.id.
e. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 2,75 pada skala 0 s.d. 4.
f. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;
g. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
Editor: Iswara N Raditya