Menuju konten utama

Formasi Lengkap CPNS Kementerian Perindustrian: Syarat, Cara Daftar

Berikut adalah cara, syarat dan daftar formasi untuk CPNS Kementerian Perindustrian 2021. 

Formasi Lengkap CPNS Kementerian Perindustrian: Syarat, Cara Daftar
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kementerian Perindustrian membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pembukaan lowongan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 995 Tahun 2021, tanggal 24 Juni 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 837 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Perindustrian Tahun Anggaran 2021.

Pada tahun ini, Kementerian Perindustrian menyediakan 799 formasi CPNS, berikut daftarnya:

Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2021

  1. Ahli Pertama - Analisis Anggaran
  2. Ahli Pertama - Analisis Pengelolaan Keuangan APBN
  3. Ahli Pertama - Asesor Manajemen Mutu Industri
  4. Ahli Pertama - Auditor
  5. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
  6. Ahli Pertama - Guru Dasar Kerja Laboratorium
  7. Ahli Pertama - Guru Fisika
  8. Ahli Pertama - Guru Instrumen
  9. Ahli Pertama - Guru Kimia Analisis
  10. Ahli Pertama - Guru Kimia Industri
  11. Ahli Pertama - Guru Operasi Teknik Kimia
  12. Ahli Pertama - Guru Peralatan dan Perbaikan Peralatan
  13. Ahli Pertama - Guru Prakarya dan Kewirausahaan
  14. Ahli Pertama - Guru Sistem Mekatronika Berbasis CAE
  15. Ahli Pertama - Guru Sistem Robotik
  16. Ahli Pertama - Guru Teknik Dasar Pekerjaan Laboratorium Kimia
  17. Ahli Pertama - Guru Teknik Elektronika Industri
  18. Ahli Pertama - Guru Teknik Kontrol Sistem Mekatronika
  19. Ahli Pertama - Guru Teknik Mekatronika
  20. Ahli Pertama - Guru Teknik Otomasi Industri
Untuk formasi selengkapnya dapat diakses pada tautan ini.

Persyaratan daftar CPNS Kementerian Perindustrian 2021

Persyaratan daftar CPNS Kementerian Perindustrian 2021 dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Perindustrian di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian;

10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Perindustrian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;

Persyaratan Khusus

1. Pelamar Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum laude

  • Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Hasil scan dokumen asli Ijazah dan Transkip Nilai (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku) serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
  • Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan nilai TOEFL sekurang kurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
2. Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Khusus Disabilitas, Kebutuhan Khusus Diaspora, dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku). Hasil scan dokumen asli Ijazah dan/atau Transkrip Nilai Asli serta hasil scan bukti akreditasi wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  • Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala empat yang dibuktikan dengan hasil scan Dokumen Asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal mengikuti ketentuan berikut:
1) Jenjang Strata 2 (S-2) memiliki IPK ≥ 3,25

2) Jenjang Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) memiliki IPK ≥ 2,70

3) Jenjang Diploma III (D-III) memiliki IPK ≥ 2,50

  • Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik dengan Nilai TOEFL sekurang kurangnya 475 bagi pelamar Kebutuhan Guru dan Dosen, serta Nilai TOEFL sekurang-kurangnya 500 bagi pelamar Kebutuhan di unit kerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Sertifikat TOEFL masih berlaku pada saat tanggal pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak tanggal pelaksanaan tes TOEFL atau sesuai dengan masa berlaku yang tercantum pada sertifikat TOEFL) yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.
  • Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan, mengunggah hasil scan dokumen asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib menyampaikan video singkat (dalam bentuk link) yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pada saat melakukan pendaftaran;
  • Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan hasil scan dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja di luar wilayah Republik Indonesia yang menyatakan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 (dua) tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
  • Bagi pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala empat menyusul setelah dinyatakan lulus;
  • Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; i. Pelamar Kebutuhan Khusus Diaspora wajib bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang dibuktikan melalui hasil scan dokumen asli surat pernyataan sesuai format yang ditentukan yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran;
  • Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat ditujukan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa bapak dan/atau ibu yang bersangkutan merupakan Asli Papua/Papua Barat. Hasil scan seluruh dokumen asli sebagaimana dimaksud wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran.

Baca juga artikel terkait CPNS KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto