tirto.id - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi menilai perangai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir temperamental atau gampang marah.
"Kalau menurut saya suka marah-marah, apa sih namanya, temperamental," ucap Susi saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (8/11/2022).
Susi juga menilai Brigadir Yosua tak sigap dan kerap menggerutu bila dipanggil istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Terus kalau dipanggil Ibu selalu lama terus kadang ngedumel begitu, 'Apa sih Bi, apa lagi?', 'Oh maaf dicari ibu'" kata Susi.
Penilaian Susi itu disampaikan saat jaksa menanyakan soal kepribadian Yosua. Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegur jaksa dan meminta untuk fokus pada pokok perkara untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Saudara jaksa penuntut umum, fokus pada terdakwa, jangan yang lain-lain," kata hakim Wahyu.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto