Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

Susi ART Sambo Peluk Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Pada sidang sebelumnya majelis hakim menilai kesaksian Susi tidak sesuai dengan BAP. Bahkan Susi terancam pidana bila tidak berkata jujur.

Susi ART Sambo Peluk Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghadirkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, guna memberikan kesaksian kepada kedua terdakwa tersebut, Senin (8/11/2022).

Berdasarkan pantauan Tirto, Susi dipanggil masuk ke dalam ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat tiba di ruangan Susi langsung menghampiri Putri Candrawathi dan memeluk erat majikannya tersebut.

Setelah itu, Susi tampak menghampiri dan mencium tangan Ferdy Sambo sebelum akhirnya duduk bersama para saksi lainnya.

Susi sempat menjadi perhatian saat memberikan kesaksiannya untuk Bharada Richard Eliezer.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa beberapa kali mendapati jawaban ART Sambo bernama Susi yang tidak konsisten dan kerap menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan hakim.

"Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tanya hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Hakim sebelumnya menanyakan kepada Susi seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021. Susi lalu menjawab secara cepat dan mengatakan tidak tahu.

Hakim kemudian meminta Susi untuk mengingat kembali peristiwa yang ditanyakan.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan, lho. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," kata hakim Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Majelis Hakim, Morgan Simamora meminta Jaksa untuk terus menghadirkan saksi atas nama Susi dalam setiap pembuktian. Pasalnya, Morgan mendapati keterangan Susi yang berbeda dengan BAP.

"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di dalam peradilan. Terutama kami mau menggali motifnya pembunuhan ini," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky