Menuju konten utama

Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Ferdy Sambo Digelar Terpisah

Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah dengan 3 orang pertama dari klaster Polri diperiksa terlebih dahulu.

Sidang Pemeriksaan Saksi untuk Ferdy Sambo Digelar Terpisah
Sejumlah saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Sebanyak 10 saksi menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11/2022). Ini merupakan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

10 saksi tersebut yakni: Susi (ART); Damianus Laba Kobam/Damson (Security); Abdul Somad (ART); Alfonsius Dua Lurang (Security); Daryanto/Kodir (ART); Marjuki (Security Komplek); Adzan Romer (Ajudan); Daden Miftahul Haq (Ajudan); Prayogi Iktara Wikaton (Supir); dan Farhan Sabilah (anggota polri).

10 saksi tersebut kemudian diperiksa data dirinya lalu diambil sumpah sebelum diperiksa oleh majelis hakim. Sementara 3 orang yang tidak hadir adalah Sartini (ART), Rojiah (ART) serta Leonardo Sambo (kakak Ferdy Sambo).

Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah dengan 3 orang pertama dari klaster Polri diperiksa terlebih dahulu.

"Untuk saudara Farhan, Adzan Romer, dan Daden mohon tetap di tempat, sementara saksi lain silakan menunggu di ruang saksi," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2022.

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky