tirto.id - Polda Metro Jaya menerima laporan atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Otoritas Bandara Marauke, Asep Kosasih. Dia dilaporkan bersumpah dengan menginjak Al Quran.
"Soal pejabat Kemenhub dugaan penistaan agama 15 Mei, hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam, Jumat (17/5/2024).
Menurut Ade, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dari laporan itu untuk menentukan apakah laik untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya
Asep Kosasih diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Dia kemudian membantah dengan bersumpah seraya menginjak Al-Qur'an.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan langsung membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih.
Hal itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT yang telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X, Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Untuk kasus KDRT ini, kata dia, akan dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cecep Kurniawan menyatakan bahwa disiplin pegawai negeri sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Atas hal itu, semua PNS harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik sudah dilakukan sumpah jabatan dan menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan.
"Pelanggaran disiplin bisa berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja," ujarnya
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi