Menuju konten utama

Minta Waktu Siapkan Pembelaan, Nurul Ghufron Kembali Mangkir

Dewas KPK kembali menunda sidang etik Nurul Ghufron karena yang bersangkutan tak hadir. Sidang akan kembali digelar pada Senin (20/5/2024).

Minta Waktu Siapkan Pembelaan, Nurul Ghufron Kembali Mangkir
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait ketidakhadirannya dalam sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hari ini.

"NG tidak hadir, sidang ditunda," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Harris kepada Tirto, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan jadwal sidang, seharusnya Ghufron akan menyampaikan pembelaannya di sidang pagi tadi. Namun, Syamsudin bilang, Sidang tersebut ditunda karna Ghufron meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaannya.

"Alasannya Pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ucap Syamsuddin.

Syamsuddin mengatakan, Dewas KPK akan menggelar kembali persidangan pada Senin (20/5/2024).

“Senin jam 09.00,” ucapnya.

Sebelumnya, Ghufron sempat mangkir dari panggilan sidang pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Ghufron diduga terlibat pelanggaran etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Maka itu, dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

Nurul Ghufron sebelumnya juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ia mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Ia berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi setahun yang lalu. Dia menilai kasus etiknya di Dewas KPK seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi