Menuju konten utama

Sultan DIY Minta Pelaku Klitih Diproses Hukum Tanpa Pandang Umur

Seorang siswa tewas akibat klitih di Jalan Gedong Kuning, Kota Yogyakarta, pada Minggu (3/4/2022).

Sultan DIY Minta Pelaku Klitih Diproses Hukum Tanpa Pandang Umur
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berjalan seusai menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X meminta aparat penegak hukum memproses pidana pelaku klitih tanpa tebang pilih atau memandang umur. Menurut Sultan, perkara klitih tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Hal itu disampaikan Sultan menanggapi fenomena klitih yang menewaskan seorang siswa di Jalan Gedong Kuning, Kota Yogyakarta, pada Minggu (3/4/2022). Korban bernama Daffa Adzin Albazith (17), warga Kebumen, Jawa Tengah, merupakan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

"Saya kira ini karena pelanggaran pidana, saya kira dicari dan diproses dan saya (kira) itu sudah berlebihan. Dan diproses secara hukum, tanpa melihat umurnya berapa," kata Sri Sultan HB X saat diwawancarai awak media pada Senin (4/4/2022).

Sultan meminta aparat penegak hukum menuntut pidana pelaku klitih meski anak di bawah umur. Ia beralasan kejahatan yang dilakukan mereka sudah menyebabkan nyawa melayang.

"Perkara nanti bagaimana, nanti penegak hukum bisa mencari cara supaya bisa dibawa proses pengadilan. Andai nanti dibebaskan itu adalah urusan pengadilan," kata dia.

Sultan mendorong agar para orang tua meningkatkan pengawasan dan pendidikan bagi anak masing-masing, terutama yang sudah remaja. Hal itu guna mencegah fenomena klitih yang meresahkan warga terutama di malam hari terjadi kembali.

"Kami tidak bisa mengendalikan, kalau dari orang tuanya tidak bisa mengendalikan anaknya... Kalau kami melakukan sesuatu yang memaksa nanti juga melanggar hukum," ujarnya.

Sultan meminta warga Jogja tetap waspada karena tidak menutup kemungkinan klitih terulang kembali meski saat Ramadan.

"Pelanggaran hukum bisa terjadi bisa terjadi setiap saat," jelasnya.

Dalam keterangan terpisah, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan bahwa kejadian klitih bermula dari ejek-ejekan remaja.

"Saat itu korban tidak sendirian bersama temannya sebanyak 5 motor, dan pada saat mereka sedang membeli makanan di Warmindo tiba-tiba ada sekelompok pemotor yang memblayer motornya hingga terjadilah kejar-kejaran karena tersinggung," kata Ade dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam YouTube Polda Jogja.

Ade menjelaskan dalam proses kejar-kejaran, kelompok korban sempat kehilangan jejak dari kelompok blayer motor. Hingga akhirnya ada serangan dari belakang menggunakan gear motor yang mengenai kepala bagian belakang Daffa Adzin Albazith.

"Kebetulan korban duduk membonceng di bagian belakang sehingga tidak sempat menghindar, sedangkan kawannya di bagian depan sempat menangkis," kata dia.

Korban dan para temannya tetap melanjutkan perjalanan hingga bertemu dengan tim patroli Sabhara Polda DIY.

"Baru dari kami melakukan evakuasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Hardjolukito," terangnya.

Kepolisian sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Kami memeriksa beberapa saksi seperti hansip, petugas bus TransJogja, dan warga di sekitar angkringan," ujar Ade.

Selain di Kotagede, Kota Yogyakarta, sejumlah terduga klitih klitih kembali ditangkap warga di Jalan Godean KM 4,5, Sleman pada Selasa (5/4/2022) dini hari. Menurut informasi yang dilansir dari akun Twitter @Merapi_Uncover, terduga pelaku klitih tersebut membawa sejumlah benda tajam berupa clurit dan kemudian ditangkap oleh kepolisian.

Baca juga artikel terkait KLITIH JOGJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan