tirto.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan HB X mengungkapkan kondisi sejumlah anak remaja yang diusir oleh orang tua mereka akibat melakukan kejahatan jalanan atau klitih. Menurutnya, anak-anak tersebut akan menjadi tanggung jawab Pemda DIY melalui Dinas Sosial.
"Itu juga harus diperhatikan, kita yang ngopeni [merawat]. Karena orang tua mereka tidak mau mengopeni, sehingga kita menggantikan peran mereka," kata Sri Sultan HB X pada Jumat (8/4/2022).
Selain di bawah naungan Dinas Sosial DIY, ada sejumlah lembaga yang juga ikut memberikan perawatan bagi anak yang pernah menjadi pelaku klitih.
"Jadi kita sudah membina mereka, ada beberapa lembaga yang menerima mereka. Karena orang tuanya tidak mau menerima mereka lagi," jelasnya.
Selain itu, Sri Sultan HB X juga ingin adanya kepastian penegakan hukum dari aparat baik kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan tinggi.
"Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan, perkara nanti keputusan dilanjutkan atau berproses di pengadilan dan hasilnya tidak bisa, prosedur tetap kita jalani," ujarnya.
Dirinya menerangkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan oleh penegak hukum juga melihat faktor latar belakang anak. Dari lingkungan hingga keluarga.
"Pihak pengadilan juga mengamati kondisi keluarga, hingga kondisi rumah tangganya seperti. Baru nanti dari keputusan pengadilan apakah diteruskan atau tidak," terangnya.
Selain itu, Sri Sultan HB X juga membuat Surat Edaran nomor: 050/5082, perihal pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan yang menginstruksikan seluruh tokoh masyarakat berbagai lapisan untuk memperhatikan keadaan anggota keluarganya.
"Tokoh masyarakat juga menginisiasi aktivitas-aktivitas positif bagi remaja, melakukan giat patroli dengan Linmas dan kelompok Jagawarga di masing-masing lingkungan kerja sama dengan TNI/Polri," tulisnya dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di DIY.
Pihak Pemkab dan Pemkot di DIY juga diminta untuk menganggarkan aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan dengan APBD masing-masing.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri