Menuju konten utama

Polda DIY Hapus Istilah Klitih Menjadi Kejahatan Jalanan

Polda DIY meminta masyarakat agar tidak menyematkan istilah klitih pada kejahatan jalanan yang saat ini kembali marak.

Polda DIY Hapus Istilah Klitih Menjadi Kejahatan Jalanan
Ratusan anggota organisasi masyarakat (Ormas) melakukan aksi di halaman Polda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat agar tidak menyematkan istilah klitih pada kejahatan jalanan yang saat ini kembali marak.

Istilah klitih kembali viral setelah seorang siswa bernama Daffa Adzin Albasith terkena hantaman gear motor di jalan raya pada Minggu (3/4/2022) dini hari. Melihat kejadian itu, warganet kembali menggaungkan kata klitih di media sosial.

"Istilah klitih tidak ada dalam KUHP atau undang-undang dan itu harusnya dikembalikan pada makna aslinya, seperti bila ada pemukulan menggunakan pasal penganiayaan, atau bila ditemukan warga yang berkendara membawa senjata tajam dikenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam," kata Yuliyanto saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (7/4/2022).

Yuliyanto juga meminta kepada segenap masyarakat DIY untuk melaporkan kejahatan jalanan kepada kepolisian melalui nomor 110 atau 0274886000.

"Apabila anda menghubungi 110 nanti akan diangkat oleh operator atau petugas piket dari Polres terdekat," ujarnya.

Yuliyanto tidak mempermasalahkan bila masyarakat mengeluhkan kejahatan melalui media sosial. Namun demi kecepatan tindakan di lapangan, ia meminta kepada masyarakat untuk lebih dulu menghubungi nomor aduan.

"Jadi begini kejahatan di mana pun, apakah itu di ruang publik atau privat sah saja untuk diadukan atau dikeluhkan di media sosial," kata dia.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara. Ia meminta segala bentuk penyerangan tidak lagi menggunakan kata klitih sebagai terminologi dan menggunakan istilah kejahatan jalanan.

"Sebab, pengertian klitih sedianya merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yang mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dengan mengobrol. Sementara, segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalan raya selalu berkonotasi negatif karena menimbulkan kerugian bagi korban bahkan hingga meninggal dunia," kata Yudanegara.

Baca juga artikel terkait KLITIH JOGJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan