Menuju konten utama

Antisipasi Klitih Jogja, Pelajar Dilarang Keluar Rumah Jam 10 Malam

Polda DIY akan melakukan sejumlah razia secara berkala kepada pelajar SMP dan SMA untuk mengantisipasi klitih.

Antisipasi Klitih Jogja, Pelajar Dilarang Keluar Rumah Jam 10 Malam
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono (kttiga kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka aksi kejahatan dan kekerasan jalanan yang sering disebut 'klitih'oleh masyarakat Yogyakarta saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (14/3). Mapolresta Yogyakarta berhasil mengamankan tujuh tersangka aksi 'klitih' yang rata-rata berusia di bawah umur beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindak kekerasan dan menewaskan satu orang remaja pada Minggu (12/3). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/17.

tirto.id - Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Istimewa Yogyakarta, KPH Yudanegara meminta masyarakat kembali menaati jam belajar. Sehingga tidak membiarkan para anak muda untuk berkeliling pada jam-jam belajar.

Hal ini guna mencegah munculnya fenomena klitih yang kini kembali marak dan menewaskan seorang anak SMA, Daffa Adzin Albazith, pada Minggu (3/4/2022).

"Saya minta Jaga Warga tingkat kalurahan ikut mengawasi aktivitas anak-anak muda setelah jam belajar masyarakat. Intensifkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Polsek setempat, bila mulai meresahkan masyarakat. Sebagai orang tua, kami juga tidak ingin anak-anak kami menjadi pelaku, terlebih korban kejahatan jalanan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," kata Yuda dalam rilis hasil rapat bersama Polda DIY pada Rabu (6/4/2022).

Sebagai bentuk penjagaan dari warga sipil, Yuda menekankan gotong royong di lingkungan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk Kelompok Jaga Warga telah diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur.

"Sesuai Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021, Kelompok Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah," ungkapnya.

Nantinya dari bentuk pengamanan masyarakat di tingkat kelurahan juga akan bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas.

“Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinu dilaporkan ke Polsek terdekat melalui Bhabinkamtibmas,” terangnya.

Dalam rapat tersebut, Yuda bersama para peserta rapat lainnya juga menyepakati bahwa kejahatan jalanan yang saat ini kembali marak di DIY agar tidak disebut dengan klitih.

"Sebab, pengertian ‘klithih’ sedianya merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yang mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dengan mengobrol. Sementara, segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalan raya selalu berkonotasi negatif karena menimbulkan kerugian bagi korban bahkan hingga meninggal dunia," terangnya.

Menanggapi usulan dari Pemda DIY, Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan melakukan sejumlah razia secara berkala kepada pelajar SMP dan SMA. Kemudian akan memperbanyak spanduk peringatan di lokasi rawan kejahatan.

“Bapak Kapolda DIY telah memberikan beberapa arahan misalnya melakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Di sisi lain, penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” jelasnya.

Adapun dalam penegakan hukum juga akan dibantu dengan memperbanyak CCTV serta mengikuti instruksi dari Gubernur DIY, untuk menindak pelaku dengan tegas.

“Sementara itu, upaya penegakan hukum juga akan dilakukan seperti mengejar dan menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri agar mendapat hukuman maksimal,” ungkapnya.

Berto menegaskan kepada para orang tua, agar mengawasi anaknya dan meminta untuk tidak keluar rumah bila sudah masuk pukul 22.00 WIB.

"Oleh karenanya, orang tua diminta mengawasi betul aktivitas anak di rumah dan pergaulan mereka di luar rumah. Jam 10 malam, diusahakan anak-anak sudah berada di dalam rumah,” pungkas dia.

Baca juga artikel terkait KLITIH JOGJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky