tirto.id -
"Selain itu juga sejalan dengan akan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja," kata Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Airlangga menilai kebijakan penurunan suku bunga KUR akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020, dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024.
Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan, dari semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
“Selain perubahan plafon KUR Mikro, total akumulasi plafon KUR Mikro untuk sektor perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan, untuk KUR Mikro sektor produksi tidak dibatasi,” katanya.
Perubahan kebijakan KUR ini diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat begitu penting dan strategisnya peran UMKM bagi perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data BPS 2017, total unit usaha UMKM mencapai 99,9 persen dari total unit usaha. Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Jika ditinjau dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) pun, UMKM menyumbang hingga sebesar 60,34 persen. “KUR ini didorong untuk semua sektor, tapi kita akan fokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian,” kata Menko Airlangga.
Menurut Airlangga, sejak 2015 pemerintah memang mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan dan membuahkan hasil positif. Perkembangan total realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp449,6 triliun dengan outstanding sejumlah Rp158,1 triliun.
Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) terjaga di kisaran 1,23 persen. Total debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 Juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.
Per 30 September 2019, penyaluran KUR sudah mencapai Rp115,9 triliun atau 82,79 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sektor produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4 persen dari target minimal 60 persen.
“Manfaat KUR juga sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6 persen, KUR Kecil sebesar 35 persen dan KUR TKI sebesar 0,4 persen,” tandasnya.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana