Menuju konten utama

"Sudah Jadi Rahasia Umum Peradilan Narkoba Melibatkan Aparat"

Kesaksian Freddy Budiman membuat geger karena mengungkap permainan para aparat terkait perederan narkoba. KontraS menilai sejauh ini tidak ada upaya untuk mendorong koreksi internal aparat dan penegak hukum.

Puri Kencana Putri [antara foto/andika wahyu}

tirto.id - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Bidang Strategi dan Mobilisasi, Puri Kencana Putri menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan Freddy Budiman kepada Koordinator Kontras Haris Azhar, harus menjadi momentum yang tidak boleh diabaikan negara.

Selama ini menurut perempuan yang meraih pendidikan master di Department of Global Politics & Political Science Ateneo de Manila University (Filipina) dan di tahun 2014 ia melanjutkan studi master di Department of International Law & Human Rights University for Peace (Costa Rica) tersebut, negara hanya ambil jalan pintas dalam menvonis pelaku kejahatan tanpa mengindahkan HAM, yaitu hukuman mati.

Puri mengungkapkan, sejauh ini tidak ada upaya untuk membongkar atau mendorong koreksi internal aparat dan penegak hukum. Padahal kongkalikong dengan mafia narkoba sudah menjadi bagian dari rahasia umum.

“Sudah menjadi praktik dan rahasia hukum bahwa peradilan Narkotika di Indonesia tidak sedikit atau melibatkan oknum aparat, mulai dari level bawah sampai atas. Itu sudah menjadi rahasia umum,” ungkap kepada tirto.id, Minggu (7/8/2016).

Mari simak wawancaranya reporter tirto.id Dieqy Hasbi Widhana dengan Puri.

Apa sebab dibentuk Gerakan Indonesia Berantas Mafia Narkoba?

Semangatnya sih sebenarnya, ini sudah menjadi praktik dan rahasia hukum bahwa peradilan Narkotika di Indonesia tidak sedikit atau melibatkan oknum aparat, mulai dari level bawah sampai atas. Itu sudah menjadi rahasia umum. Tapi tidak ada upaya untuk membongkar atau mendorong negara melakukan koreksi terhadap tindakan-tindakan tersebut.

Nah sebenarnya Gerakan Indonesia Berantas Mafia Narkoba adalah suatu upaya untuk negara melakukan suatu koreksi tanpa harus menggurui langsung menyatakan bahwa hukuman mati bukan solusi, tapi di sini ada masalah yang lebih fundamental lagi keterlibatan aparat memfasilitasi, membuka jalur perbatasan, mengawal, dan lain sebagainya. Ada dugaan-dugaan ke arah sana yang harus dibuktikan.

Apa yang membuat anda dan rekan-rekan yang lain percaya pada pesan Freddy pada Haris?

Untuk pengujian sebenarnya informasi yang diberikan Freddy Budiman kepada Kontras, itu hanya menegaskan praktek yang sehari-hari terjadi di tengah masyarakat. Tidak lama setelah kesaksian Haris Azhar, Kontras menerima banyak laporan bahwa praktek-praktek tersebut sudah lama terjadi meskipun yang disampaikan Haris Azhar cerita besar yang tidak pernah didengar. Tapi pada ruang-ruang sehari-hari, publik berinteraksi dengan hal-hal semacam itu. Mulai dari yang jumlahnya jutaan, puluhan juta, ratusan, bahkan sampai miliaran.

Ini membuat orang merasa geram. Solusi yang selama ini diambil negara belum bisa menjawab kegelisahan publik.

Sudah dua tahun dipendam oleh Kontras, apa ini bentuk semakin krisis kepercayaan publik pada aparat dan penegak hukum?

Informasi tersebut selama dua tahun berusaha untuk diverifikasi oleh Kontras, tidak cuma oleh Bang Haris. Ada tim yang dibuat untuk verifikasi keterangan tersebut.

Upaya untuk memverifikasi beberapa‎ opini dan fakta yang ada di keterangan tersebut, itu juga dilakukan. Berusaha mendapatkan pledoi, berusaha bertemu pengacara Freddy, mendatangi kantor pengacaranya, berusaha mendapat informasi penting yang terkait TNI, Polri, BNN tapi mentok semuanya. Sampai kemudian nama Freddy masuk dalam list eksekusi gelombang III.

Tahun 2015 euforia kita masih politik nasional, Pemilu, kemudian ada upaya KPK untuk dilemahkan dan sebagainya. Nah kami bukan menciptakan atau menunggu-nunggu momentum, tapi kami sebenarnya menunggu ruang koreksi negara, setelah hukuman‎ mati apa langkah-langkah yang dilakukan negara setelah itu? Enggak ada.

Negara juga tidak terlibat dalam agenda rehabilitasi korban. Tidak terbukti bahwa hukuman mati itu membentuk suatu pemulihan konstruktif kepada korban. Jadi kebijakannya persis satu sama lain sampai masuk gelombang III. Freddy yang bisa dikategorikan saksi mahkota, digelandang ke daerah eksekusi, Kontras menganggap ini tak benar dan masih ada upaya terakhir yang dilakukan oleh Kontras.

Sebelum eksekusi mati, Kontras menghubungi beberapa pihak terkait yang bisa secara langsung atau tidak langsung menghentikan eksekusi sambil mendalami informasi. Tapi hasilnya enggak ada.

Seperti apa bentuk tim independen berantas mafia narkoba yang harus segera dibentuk Presiden Jokowi?

Ada beberapa upaya penggalian fakta dan informasi yang sedang dilakukan oleh Kontras. Kami tidak bisa memberikan pada badan-badan terkait yang namanya ada dalam ceritanya Freddy. Harus dibentuk tim yang imparsial. Tim yang memiliki standar akuntabilitas dan mampu melibatkan ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Nah model tim ini bisa mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya dan membuat semacam efek memaksa kepada beberapa instansi yang namanya disebut.

Tim ini akan lebih baik jika di bawah langsung kontrol kendali presiden. Karena sebenarnya presiden ini yang bisa menentukan segala bentuk kebijakan.

Berarti tanpa libatkan TNI, Polri, BNN, dan Bea Cukai?

Kalau tim ini dibentuk di badan-badan yang terkait, polisi, BNN, TNI, Bea Cukai itu kualitas dari laporan yang dihasilkan bisa diragukan. Karena kalau kita mau membersihkan halaman yang kotor masak kita mau pakai sapu kotor? Kita bawa sesuatu yang bersih.

Tapi mereka semua harus bekerja sama dan laporannya harus disampaikan pada presiden. Agar presiden melakukan langkah yang tepat dan efektif untuk membenahi sistem hukum dan keamanan di Indonesia.

Tim ini juga harus dekat dengan massa organik yang hari ini mereka berkampanye di daerah-daerah, bikin posko yang ingin menagih‎ negara dalam menegakkan hukum dalam konteks kasus Narkotika.

Di saat aparat dan penegak hukum enggak dipercaya masyarakat, terbukti Haris diancam UU ITE dan KUHP. Bagaimana menanggapi hal itu? Apa upaya kriminalisasi?

Yang dilakukan KontraS ini bukan untuk menyerang masing-masing intitusi atau individu. Tapi yang dilakukan Kontras ini adalah manifestasi yang selama ini dialami oleh publik rasa gerah dan kecewa. Ini harus dilihat sebagai bentuk yang konstruktif yang kemudian mengarah pada upaya koreksi.

Ekspresi publik hari ini yang muncul saya fikir itu tidak boleh diabaikan oleh negara. Muncul ketidakpercayaan publik memang. Beberapa kali kita menguji, misalnya dalam relasi Cicak vs Buaya, KPK versus Polri. Kan publik semangatnya, kalau mau memberantas korupsi bongkar semuanya mulai dari rekening gendut dan sebagainya. Tapi di luar itu negara kembali mengecewakan publik, setelah Bambang Widjojanto dikriminalisasikan.

Agenda berantas korupsi belum selesai dan rasa kecewa publik semakin bertumpuk-tumpuk. Kalau hari ini negara berpihak pada publik, katanya Presiden Jokowi itu presiden publik, harusnya dibuktikan.

Sejauh ini Posko Darurat Bongkat Aparat sudah berapa laporan yang masuk?

Ada kurang lebih 20 sampai 30 laporan, itu masuk terus setiap hari baik melalui email atau pengaduan langsung. Rata-rata soal pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap para pengguna‎ Narkotika.

Konsep mengkriminalisasikan pengguna Narkotika itu juga tidak boleh. Karena dalam konteks negara yang menjunjung tinggi sistem penegakan hukum yang imparsial, mengkriminalisasikan para pengguna itu bertentangan dengan semangat kesehatan. Mereka harus dipandang sebagai kelompok yang sakit dan harus ada asas kesehatan. Di sini berarti ada situasi-situasi yang tidka berimbang antara upaya koersif untuk menegakkan hukum dengan agenda kesehatan yang harus dikawal oleh pemerintah.

Sebelumnya kan sudah ada yang terlibat backing Freddy, misalnya TNI berinisial S, anggota Polri Bripka S, Kompol WS, AKP M, dan AKP AM. Tanggapan Kontras apa terkait dulu sudah terbukti ada aparat kerja sama dengan mafia narkoba?

Yang harus melakukan pembuktian dan menggali informasi di dalam itu kan masing-masing instansi, bukan Kontras. Setelah informasi Freddy ini dengan sebelumnya, ada enggak ruang koreksi. Kalau beberapa tahun sebelum peristiwa Freddy ini meledak, ada atau tidak ruang koreksi dalam tubuh tiap instansi tersebut. Kalau sudah dilakukan, sejauh mana itu efektif. Apa komitmennya dan bagaimana cara mengukur akuntabilitasnya.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Kukuh Bhimo Nugroho