Menuju konten utama

Suap Ketua DPRD Tulungagung: KPK Periksa Pejabat Bappeda Jawa Timur

KPK memeriksa pejabat di Bappeda Jawa Timur untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus suap Kepala DPRD Tulungagung.

Suap Ketua DPRD Tulungagung: KPK Periksa Pejabat Bappeda Jawa Timur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Budi Juniarto yang menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur.

Budi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018. Kasus itu melibatkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SPR [Supriyono]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019)

Febri sebelumnya mengatakan, penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak.

KPK juga menyita uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan 6 tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo.

KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran. Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp 750 juta.

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Tetapi, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp4 miliar.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK juga telah memeriksa 11 saksi terkait suap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono

Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/7/2019).

Berikut 11 orang yang diperiksa yakni:

1. Budi Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.

2. Joko Tri Asmoro, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

3. Choirurrohim, SH, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

4. Hj. Tutut Sholihah, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

5. Riyanah, SH, MH, MM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

6. Lilik Herlin, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

7. Drs. Wiwik Tri Asmoro W, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

8. Imam Sapingi, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

9. H. Nurhamim, S.Ag, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

10. H. Imam Sukamto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

11. Agung Darmanto, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno