Menuju konten utama

Komisaris Bank Jatim Dipanggil KPK Soal Suap Ketua DPRD Tulungagung

Dua orang yang dipanggil KPK adalah Budi Setiawan dan Toni Indrayanto. Toni adalah Kabid Inpraswil Bappeda Jawa Timue, sedang Budi adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur. Dia juga menjabat sebagai Komisaris di Bank Jatim.

Komisaris Bank Jatim Dipanggil KPK Soal Suap Ketua DPRD Tulungagung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang terkait kasus suap pengadaan anggaran oleh Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di tahun anggaran 2018.

Dua orang yang dipanggil KPK adalah Budi Setiawan dan Toni Indrayanto. Toni adalah Kabid Inpraswil Bappeda Jawa Timue, sedang Budi adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur. Dia juga menjabat sebagai Komisaris di Bank Jatim.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR [Supriyono]," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Febri sebelumnya mengatakan penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Walikota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak. KPK juga menyita uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan enam tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo. KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran.

Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp750 juta.

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp4 miliar.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,8 miliar periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsn Jo pasa! 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari