Menuju konten utama

Jokowi Teken Perpres Baru, BUMN Punya 2 Wakil Menteri & Inspektorat

Kementerian BUMN resmi menerapkan struktur baru yakni kehadiran dua wakil menteri dan tiga deputi melalui Perpres No. 81/2019 yang diteken Jokowi.

Jokowi Teken Perpres Baru, BUMN Punya 2 Wakil Menteri & Inspektorat
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi menekan Perpres No. 81 Tahun 2019 tentang Kementerian BUMN. Melalui perpres ini, Kementerian BUMN resmi menerapkan struktur baru yakni kehadiran dua wakil menteri dan tiga deputi.

“Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Tugas wakil menteri menurut perpres tersebut adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit.

Sementara itu, kehadiran 3 deputi baru ini menggantikan struktur lama Kementerian BUMN yang diisi 7 deputi.

Adapun 3 deputi itu terdiri dari deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, dan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kendati ada pengurangan jumlah deputi, perpres ini juga meresmikan 3 posisi staf ahli. Jabatan itu terdiri dari Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Staf Ahli Bidang Industri, dan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Staf ahli berada di bawah Menteri BUMN secara langsung.

Selain itu, masih ada posisi jabatan lain seperti asisten deputi yang tugasnya membantu wakil menteri I dan II. Asisten deputi menurut Perpres 81 tahun 2019 adalah kelompok jabatan fungsional.

Lalu pos jabatan terakhir yang diatur mencangkup kehadiran inspektorat. Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri melalui sekretaris kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.

“Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,” bunyi Pasal 22 Perpres ini.

Baca juga artikel terkait KEMENTERIAN BUMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz