Menuju konten utama

Starlink Sudah Bayar Miliaran Rupiah untuk Izin Stasiun Radio

Ismail mengatakan, bayaran tersebut dikenakan sesuai aturan PP 44 tahun 2023 tentang tarif.

Starlink Sudah Bayar Miliaran Rupiah untuk Izin Stasiun Radio
Perangkat Starlink. (FOTO/starlink.com)

tirto.id - Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informasi Kementerian Kominfo, Ismail, menuturkan, Starlink telah memperoleh izin stasiun radio (ISR) karena telah membayar biaya izin. Pemerintah menerima uang miliaran meski tidak merinci besaran uangnya.

“Sudah bayar, tapi saya lupa angkanya berapa, berapa puluh miliar. Saya lupa, tapi itu sudah dibayar duluan sebelum izin keluar, dia sudah bayar. Kalau enggak bayar, tidak keluar itu ISR," kata Ismail di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ismail mengatakan, bayaran tersebut dikenakan sesuai aturan PP 44 tahun 2023 tentang tarif. Aturan tersebut tidak hanya mengatur biaya satelit, melainkan juga frekuensi televisi, radio, dan lain-lain. Ia mengaku, hal itu dikenakan merata dan diwajibkan dibayarkan setiap tahun.

“Seluler satelit ada satelit dikelola PSN, dikelola telkomsat, oleh ini dia juga kena (bayar) sama sesuai penggunaan spektrum fee dan dibayarkan setiap tahun, bayarnya di muka, bukan bayarnya belakangan. Bayar dulu baru keluar izinnya," tegas Ismail.

Ismail meminta orang tidak serta-merta khawatir dengan keberadaan Starlink. Ia menilai wajar bila ada gesekan dalam perkembangan teknologi. Ia menganalogikan saat pengusaha telepon rumah khawatir bisnis mereka terganggu di saat bisnis telepon seluler muncul.

Pemerintah justru melihat bahwa Starlink bisa menjadi pemenuh kebutuhan masyarakat yang selama ini sulit mendapat internet. Starlink bisa menjadi solusi alternatif bagi daerah yang sinyal lemah atau minim sinyal dalam menikmati internet, apalagi internet tersebut dibutuhkan di fasilitas publik seperti rumah sakit maupun sekolah.

Pemerintah justru menekankan, ingin mengedepankan keadilan. Mereka memastikan Starlink tidak akan mendapat perlakuan khusus. Mereka tetap harus membayar dan mengikuti sesuai regulasi yang ada di Indonesia seperti membayar biaya-biaya dan pajak, mau dikendalikan jika ada konten-konten bermasalah.

“Tugas dari pemerintah itu melakukan harmonisasi dari berbagai macam ruang dan teknologi bermanfaat agar masyarakat secara keseluruhan menikmati hasilnya yang terbaik dan ada nanti suatu keseimbangan baru yang terjadi dengan kehadiran sebuah teknologi,” kata Ismail.

Selain itu, Ismail menegaskan, keberadaan Starlink tidak akan berkonflik dengan sinyal satelit Satria. Ia beralasan, Satria menggunakan pendekatan KA-Band, sementara Starlink menggunakan konstelasi Leo.

Di sisi lain, penentuan frekuensi diatur oleh International Telecomunication Union (ITU) yang sudah membuat kesepakatan pemancar. Alhasil Satria dan Starlink tidak akan berbenturan.

Keberadaan Starlink juga tetap memberikan keuntungan bagi pemerintah. Ia mencontohkan seperti Telkomsel yang membayar biaya hak penyelenggaraan (BHP) spektrum frekuensi, PPN, PPH, dan hal lain. Penentuan biaya pun mengacu pada aturan yang berlaku.

“Itu berlaku setara, makanya saya bilang adil dan sebagainya bukan berarti diistimewakan, enggak bisa,” kata Ismail.

Baca juga artikel terkait STARLINK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz