Menuju konten utama

Stafsus: Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Tidak Relevan

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya.”

Stafsus: Permintaan SYL agar Jokowi Jadi Saksi Tidak Relevan
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono dalam diskusi terkait rancangan Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2). (Desca Lidya Natalia)

tirto.id - Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, menilai permintaan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadi saksi meringankan baginya tidak relevan. Dini mengatakan bahwa dugaan tindak korupsi yang dilakukan SYL adalah urusan pribadinya dan tidak berkaitan dengan tupoksinya sebagai pembantu Presiden Jokowi.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan. Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," kata Dini, Sabtu (8/6/2024).

Dini menekankan bahwa hubungan Jokowi dengan para menteri, termasuk SYL yang merupakan eks Menteri Pertanian, sebatas hubungan kerja. Dia menegaskan Jokowi tidak punya kapasitas menanggapi soal tindakan pribadi SYL.

"Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan. Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," kata Dini.

Permintaan agar Jokowi menjadi saksi di persidangan SYL disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa SYL, Djamaluddin Koedoeboen. Dia menyebut telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo, untuk jadi saksi meringankan bagi terdakwa dalam sidang Tipikor terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

"Secara resmi, kami sudah bersurat pada bapak Presiden kemudian kepada bapak Wakil Presiden," kata Djamaluddin kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024).

Djamaluddin berharap, Jokowi sebagai kepala negara bisa membantu SYL dalam persidangan ini. Menurutnya, kehadiran Jokowi bisa menguatkan klaim bahwa Kementan di era SYL sudah berkontribusi menambah penerimaan negara senilai Rp2.400 triliun per tahun.

"Kami pikir mereka kenal sama Pak SYL. Apalagi, Pak SYL membantu Pak Presiden," ucap Djamaluddin.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fadrik Aziz Firdausi