Menuju konten utama

Anak SYL Diperiksa Terkait TPPU dan Kembalikan Mobil ke KPK

Menurut pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, pengembalian mobil tersebut untuk membuktikan bahwa keluarga SYL kooperatif dan tidak menyulitkan KPK.

Anak SYL Diperiksa Terkait TPPU dan Kembalikan Mobil ke KPK
Anak dari tersangka Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (7/6/2024). Kemal diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Anak mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jum'at (7/6/2024).

Djamaluddin mengatakan, anak SYL mendatangi gedung Merah Putih untuk memenuhi panggilan penyidikan KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL, Muhammad Hatta dan Kasdi, sekaligus menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard.

"Ya [TPPU]," kata Djamaluddin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6/2024).

Menurut Djamaluddin, Redindo seharusnya diperiksa oleh KPK minggu lalu.

"Dalam kaitan dengan pemanggilan terhadap beliau untuk dimintai keterangan, mestinya minggu lalu," ucap Djamaluddin.

Menurutnya, belum jelas materi pemeriksaan terhadap Redindo.

"Kita belum tahu jelasnya. Tapi yang pasti, ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil. Kendaraan Alpard yang dulu pernah digunakan pada saat SYL di Makassar, yang disewa itu, yang sudah beredar di persidangan," ucap Djamaluddin.

Lebih lanjut, Djamaluddin mengatakan pengembalian mobil tersebut untuk membuktikan keluarga SYL kooperatif dan tidak menyulitkan KPK.

"Intinya adalah bahwa keluarga dan kami men-support semua apa yang diharapkan KPK. Kali ini dalam rangka kita membuktikan sekaligus juga ingin menunjukan bahwa keluarga kooperatif dan tidak mau menyulitkan," tuturnya.

"Sehingga, apa yang menjadi hak mereka adalah hak mereka. Kalau yang bukan itu akan diserahkan kepada KPK," tambah Djamaluddin.

KPK akan mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk mempercepat persidangan TPPU dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta, dan Kasdi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal tersebut dilakukan terkait permintaan terdakwa SYL untuk mempercepat proses sidang TPPU atas perkaranya.

"Kami akan optimalkan asset recovery-nya, karena penerapan TPPU kan poin pentingnya justru seberapa besar bisa KPK rampas hasil kejahatan korupsi yang berubah menjadi aset itu," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Ali Fikri menyebut, total dari perampasan aset dari keluarga SYL yang telah dilakukan oleh KPK sejumlah Rp60 miliar dan masih terus berkembang.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi