Menuju konten utama
Suap Dana Hibah KONI:

Staf Pribadi Menpora Disebut Sering Minta Uang ke Sekjen KONI

Staf Kemenpora mengaku, Hamidy sering mengeluh karena sering diminta uang oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum jika ada pencairan dana hibah dari Kemenpora.

Staf Pribadi Menpora Disebut Sering Minta Uang ke Sekjen KONI
Tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora Eko Triyanto (kanan) dikawal petugas saat memasuki Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Eko Triyanto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanto menjadi saksi dalam sidang perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Senin (29/4/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy duduk di kursi terdakwa

Eko yang juga tersangka dalam perkara ini menuturkan, ia memiliki hubungan dekat dengan Hamidy. Ia mengaku, Hamidy sering mengeluh karena sering dimintai uang oleh pihak Kemenpora. Permintaan itu umumnya datang setiap pencairan dana hibah dari Kemenpora.

"Kan beliau sama saya setiap hari. Sering juga mengeluh. Wah dipotong lagi kok gede banget, tapi secara bukti fisik saya tidak mengetahui," kata Eko kepada jaksa.

Jaksa kemudian menanyakan, siapa yang meminta uang tersebut. Eko menjawab, yang meminta adalah staf pribadi Menpora Imam Nahrowi, Miftahul Ulum.

"Kalau bapak yang bilang sih, si Ulum yang minta," kata Eko

"Potongan-potongan ini untuk Ulum sendiri atau untuk yang lain?" tanya jaksa.

"Kalau itu enggak tau saya," kata Eko.

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhony F Awuy didakwa telah memberi suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana. Suap yang diberikan berupa uang Rp400 juta, 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD, dan 1 unit ponsel Samsung Galaxy Note 9

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DANA HIBAH KONI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno