Menuju konten utama

Sri Mulyani Incar Wajib Pajak Baru untuk Amnesti Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani terus menggencarkan program amnesti pajak dengan memasukkan sembilan profesi sebagai target "tax amnesty".

Sri Mulyani Incar Wajib Pajak Baru untuk Amnesti Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada dalam mobil usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/9). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak berencana memasukkan kelompok profesi wajib pajak (WP) baru untuk mengikuti program amnesti pajak.

Sejauh ini, Kemenkeu telah memasukkan sembilan profesi ke dalam pemetaan peserta amnesti pajak yaitu otaris, dokter, konsultan pajak, pengacara, arsitek, akuntan, jasa penilai, gubernur dan wakil gubernur, serta komisaris dan direksi BUMN.

"Saya melakukan ini bukan menghakimi bahwa semua (yang berprofesi tersebut) harus membayar, tetapi UU (amnesti pajak) ini memberikan suatu wahana untuk memulai deklarasi dan kepatuhan. Buat saya value itu yang lebih penting," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (15/10/206).

Sri menyatakan, kelompok-kelopok profesi tersebut berpotensi menjadi penyumbang pajak yang cukup besar bagi negara.

"Menurut data Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, jumlah notaris di Indonesia adalah 14.686 WP dan yang punya NPWP yakni 11.314, yang ikut amnesti baru 3.186 WP. Saya tidak mengatakan sisanya harus ikut amnesti pajak tetapi saya menganggap mereka berpotensi ikut," bebernya.

Di sisi lain, dokter yang menjadi WP berjumlah 106.495 orang, namun baru 23.310 yang memiliki NPWP, dan hanya 2.172 yang sudah mengikuti amnesti pajak.

Menkeu memberikan sorotan khusus kepada para konsultan pajak dan akuntan karena dianggap sebagai pihak-pihak yang seharusnya ikut berperan mengajak masyarakat mematuhi ketentuan perpajakan.

Dari 3.333 konsultan di Indonesia, baru 1.408 WP yang mengikuti amnesti pajak. Sedangkan dari 10.218 akuntan, hanya 752 yang memiliki NPWP dan 105 WP yang mengikuti amnesti pajak.

"Akuntan ini profesi yang seharusnya tidak ada excuse untuk tidak ikut atau tidak punya pembukuan (keuangan). Barangkali akuntan sudah patuh membayar pajak karena pembukuannya bagus, sehingga hanya sedikit yang ikut amnesti pajak," tutur Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara.

Selain sembilan profesi di atas, Menkeu juga meminta PNS golongan tiga ke atas serta dosen dan profesor untuk ikut diinventarisasi.

Ia akan berkomunikasi dengan beberapa asosiasi profesi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk ikut membantu menyosialisasikan program amnesti pajak.

Menurut dia, pemetaan potensi WP berdasarkan profesi ditujukan untuk memperluas basis pajak dan membangun kesadaran membayar pajak sebagai suatu kewajiban sekaligus kelumrahan baru.

Per 12 Oktober 2016, jumlah WP yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta adalah 405.405 WP dengan uang tebusan yang diterima Rp93,49 triliun dan deklarasi harta Rp3.826,81 triliun.

Dari jumlah tebusan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang perorangan sebanyak 321.893 dengan jumlah tebusan Rp83 triliun (88,78 persen) dan deklarasi harta Rp3.322,26 triliun.

Sementara wajib pajak badan sebanyak 83.512 dengan jumlah tebusan Rp10,49 triliun (11,22 persen) dan deklarasi harta Rp504,55 triliun.

Baca juga artikel terkait PAJAK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra