Menuju konten utama

Sri Mulyani Bakal Beri Insentif Rp3 T ke Daerah Berprestasi

Kemenkeu akan memberikan insentif fiskal Rp3 triliun untuk daerah yang berprestasi.

Sri Mulyani Bakal Beri Insentif Rp3 T ke Daerah Berprestasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Kementerian Keuangan akan memberikan insentif fiskal senilai Rp3 triliun untuk daerah berprestasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan penilaian daerah berprestasi diukur melalui pengendalian terhadap sejumlah aspek, yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan investasi.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (10/7/2023).

“Di semester kedua kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (11/7/2023).

Selain daerah, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa.

Bendahara Negara menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan melaksanakan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang. Adapun nilai DBH sawit yang dipersiapkan adalah sebesar Rp3,4 triliun. Lebih lanjut, dia menuturkan kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Walaupun begitu, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah.

Sri Mulyani memperkirakan realisasi transfer ke daerah akan mencapai Rp825,4 triliun pada akhir 2023, tumbuh 1,1 persen (year-on-year/yoy) dari realisasi pada 2022 sebesar Rp816,2 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp814,7 triliun.

Adapun realisasi transfer ke daerah sepanjang semester I-2023 mencapai Rp364,1 triliun atau 44,8 persen terhadap APBN.

Dia menjelaskan kebijakan transfer ke daerah pada semester I telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kebijakan tersebut mencakup penerapan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk syarat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Selain itu, kebijakan juga mendukung pendanaan untuk empat daerah otonom baru (DOB), insentif fiskal untuk 62 daerah tertinggal, serta pemberian dana desa yang difokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada 2024.

Baca juga artikel terkait INSENTIF FISKAL

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin