Menuju konten utama

Sri Mulyani akan Uji Coba Penerapan Pajak Karbon di PLN

Mekanisme pemberlakuan aturan pajak karbon didorong melalui berbagai kerja sama antar kementerian. Untuk uji coba, pemerintah akan menerapkan di PLN.

Sri Mulyani akan Uji Coba Penerapan Pajak Karbon di PLN
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua Bali. tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mekanisme pemberlakuan aturan pajak karbon terus didorong melalui berbagai kerja sama dengan kementerian terkait. Dari sisi BUMN, pemerintah akan melakukan uji coba lebih dulu di PT PLN (Persero).

"Terutama dengan PLN untuk carbon tax ini pertama kita akan terus menguji cobakan dari mekanismenya masih limited terbatas," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Sofitel Nusa Dua, Bali, Rabu (13/7/2022).

Pemerintah memutuskan untuk kembali menunda pemberlakuan pajak karbon yang awalnya direncanakan pada bulan ini atau Juli 2022. Penundaan ini merupakan kali kedua setelah pemerintah merencanakan pada awal April 2022 lalu.

Sri Mulyani menegaskan, tidak ada kendala teknis dalam implementasi penerapan pajak karbon. Hanya saja pemerintah saat ini masih menyiapkan berbagai aturan pendukung pemberlakukan pajak karbon.

"Kendala teknis tidak ada, kita semua sudah siapkan policy-nya," jelasnya.

Dia menjelaskan, setiap kebijakan dibuat pemerintah tidak hanya teknisnya saja, namun ada juga yang harus dilihat dari sisi ekonomi sosial dan politik.

"Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan sebuah policy," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu beralasan, penundaan ini dilakukan karena pemerintah masih mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan Pajak Karbon. Hal ini dilakukan bersama dengan seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait termasuk Kemenkeu.

Proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi.

"Proses pematangan skema pasar karbon termasuk peraturan teknisnya, yang sistemnya akan didukung oleh Pajak Karbon, masih membutuhkan waktu. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak karbon," kata Febrio dalam pernyataannya, Jumat (24/6/2022).

Febrio mengatakan, meski ditunda pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batubara. Pengenaan ini melalui mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP.

"Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK KARBON atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang