tirto.id - Pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, berhasil ditangkap kepolisian Kamis (19/9/2024). Pelaku yang bernama Indra Septiarman (26) ditangkap di Padang Kapau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Penangkapan Indra telah dikonfirmasi oleh Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Indra ditangkap saat bersembunyi di rumah warga, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari. Pelaku sesuai identitas dan gambar yang kami miliki dengan (keterangan) saksi-saksi yang ada," katanya dalam video keterangan yang diunggah di Instagram Polres Padang Pariaman, Kamis.
Usai penangkapan Indra, polisi akan mendalami kasus dan mencari tahu keterlibatan Indra dalam pembunuhan N.
"Selanjutnya kami lakukan penyidikan. Kami kembangkan dulu," lanjut dia.
Indra diduga menjadi pelaku pembunuhan N (18), seorang remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. Jenazah N ditemukan terkubur di sebuah lereng kebun pinang, di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Minggu (8/9/2024).
Lokasi tersebut Kondisi N saat terkubur dalam kondisi tanpa busana. Seiring dengan temuan jenazah N, polisi segera melakukan proses otopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Melansir Antara, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh Indra.
Sosok Indra Septiarman Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
Indra Septiarman adalah pria Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, berusia 26 tahun. Tempat tinggalnya tidak jauh dari tempat tinggal korban N yang berasal dari kecamatan sama.
Menurut kepolisian, sebelum terlibat pembunuhan N, Indra sudah pernah melakukan tindak pidana. Ia dikonfirmasi sebagai residivis kasus pencabulan.
Polisi berhasil mengantongi indentitas Indra lewat beberapa barang bukti dan keterangan para saksi. Setelah melakukan tindakannya, Indra kabur dan bersembunyi menghindari polisi.
Butuh waktu sekitar 10 hari sejak penemuan jasad N untuk menangkap Indra yang bersembunyi. Polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari INAFIS, Resmob, Polres Padang Pariaman, dan K9 Polda Sumbar, untuk memburu Indra.
Berdasarkan video penangkapan yang beredar di media sosial, penangkapan Indra berlangsung dramatis. Saat petugas dan warga mengepung lokasi penangkapan, Indra mencoba bersembunyi di loteng rumah.
Warga yang geram segera penarik kaki Indra hingga pakaiannya terlepas. Ia juga sempat menerima pukulan dari massa dan diamankan kepolisian dalam kondisi wajah terluka.
Usai penangkapan tersebut, Polres Padang Pariaman akan mendalami keterlibatan Indra dalam pembunuhan gadis penjual gorengan.
Jika terbukti melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, Indra terancam hukuman pidana. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Indra melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," katanya seperti yang dikutip dari Antara.
Adapun hukuman yang tercantum di Pasal 6 ayat b adalah dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.
Editor: Dipna Videlia Putsanra