Menuju konten utama

Sosok Fathiya Nur Eka dan Fakta Kasusnya Terlempar dari Gym

Sosok Fathiya Nur Eka yang meninggal dunia arena terlempar dari lantai tiga tempat gym di Kota Pontianak, Selasa (18/6/2024). Simak fakta terbaru kasusnya.

Sosok Fathiya Nur Eka dan Fakta Kasusnya Terlempar dari Gym
Ilustrasi Duka Cita. foto/isotckphoto

tirto.id - Sosok perempuan berusia 22 tahun, Fathiya Nur Eka, menyita perhatian publik usai dikabarkan meninggal dunia karena terlempar dari lantai tiga tempat gym di Kota Pontianak pada Selasa (18/6/2024). Lantas, bagaimana fakta kasusnya?

Fathiyah Nur Eka adalah lulusan tahun 2024 program sarjana Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (UNTAN) angkatan tahun 2020.

Sebelum kejadian maut tersebut, Fathiya mengunjungi tempat kebugaran bersama adik dan pacarnya pada hari Selasa pukul 13.00. Ketika itu, dia memilih untuk berolahraga dengan menggunakan treadmill di lantai tiga.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang viral di sosial media X, posisi treadmill yang digunakan oleh Fathiya menghadap ke lantai bawah dan membelakangi jendela.

Sekira 30 menit berlari menggunakan treadmill, Fathiya melepaskan tangan dari pegangan treadmill dan seketika tubuhnya mundur ke belakang dan nahas terlempar ke jendela yang pada saat itu terbuka.

Tampak dalam video, Fathiya sempat berusaha berpegangan di bingkai jendela kaca itu, tetapi semua terlambat, dia jatuh langsung ke lantai dasar yang mengarah di teras depan gym.

Saksi mata bernama Latif mengungkapkan bahwa pada sekira pukul 13.30 dirinya melihat Fathiya yang jatuh dalam posisi tengkurap bersimbah darah. Fathiya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, tapi sayang nyawanya tidak tertolong.

Fakta Kasus Fathiya Nur Eka yang Terlempar dari Gym

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi untuk mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan pihaknya sedang dalam proses mencari tahu pihak mana saja yang telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Fathiya meninggal dunia.

“Dari informasi yang sudah kami dapatkan kaca di belakang treadmill tersebut sebenarnya tertutup namun ada seorang member yang membuka,” ujar Antonius pada Kamis (20/4/2024) dikutip Antara.

Ia mengungkap, di jendela kaca tersebut, sebenarnya ada tulisan dilarang dibuka, tetapi hanya menggunakan spidol, sehingga tidak terlalu terlihat bagi sebagian orang.

Menurut keterangan yang diterima Antonius dari pemilik gym, treadmill memang sengaja diposisikan membelakangi jendela, dengan tujuan agar para pengguna gym dapat melihat ke dalam gym.

“Pemilik gym berkata kalau treadmill menghadap jendela, pemandangannya jadi tidak luas dan bisa membosankan makanya dibuat menghadap ke dalam gym dan membelakangi jendela.” tuturnya.

Antonius menambahkan, memang tidak ada regulasi khusus yang mengatur posisi alat gym. Tetapi dia bilang, seharusnya memang treadmill tidak membelakangi jendela.

Oleh karena itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih berupaya menemukan siapa yang telah melakukan kelalaian dalam kejadian ini.

“Akan kami terus selidiki untuk kasus ini dan sejauh ini semua pihak kooperatif sehingga tidak ada kendala dalam penyelidikan,” ujarnya.

Namun, Antonius menegaskan dalam hukum pidana, setiap orang yang telah melakukan kelalaian dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dituntut Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Baca juga artikel terkait VIRAL atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra