tirto.id - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rahmad Handoyo menilai perlu ada bukti ilmiah yang menunjukkan apakah ganja boleh digunakan dan dilegalkan untuk keperluan medis atau tidak. Selain itu, perlu ada hasil kajian yang mendalam terkait dampak dan manfaat dari ganja, dibandingkan dengan mudaratnya.
“Saya kira, sebelum mengubah keputusan amandemen, saya kira butuh satu kajian yang mendalam, penelitian, yang dikeluarkan dari pemerintah payung hukumnya untuk penelitian soal ganja untuk medis. Sehingga itu, ketika kita mau mengambil langkah amandemen ataupun bentuk yang lain, itu ada bukti ilmiah,” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Jumat (1/7/2022) siang.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut jika sudah ada hasil penelitian dan hasil kajian secara komprehensif, maka Indonesia bisa menuju ke arah amandemen. Menurut dia, boleh-boleh saja melakukan amandemen.
“Ini soal isu hangat, kekinian, soal masalah isu ganja untuk kepentingan medis, ya saya kira kita harus cermati dengan penuh kehati-hatian. Apakah urgen, seberapa urgen, ya tergantung bagaimana kita melihat sudut pandang,” tutur Rahmad.
Dia menerangkan, kalau dari sudut pandang Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas dan tegas bahwa tidak diizinkan memakai ganja untuk keperluan medis. “Nah, kalau soal penggunaan ganja medis, saya kira kan apapun alasannya kan belum diizinkan, selama Undang-Undang masih ada,” kata Rahmad.
Kemudian dia menambahkan, Indonesia perlu menghormati itu karena itu merupakan amanat UU. “Jadi saya kira masih panjang untuk menentukan itu [legalisasi ganja untuk keperluan medis],” ujar Rahmad.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Maya Saputri