tirto.id -
"Kami mengharapkan kepada teman-teman dan masyarakat luas artinya kalau bisa ya jangan dalam tanda kutip memancing. Memang kita tidak akan menerima. Tapi manusia ada khilafnya. Jadi mohon kesadaran juga bagi masyarakat bahwa pelayanan di SPKT tidak dipungut biaya," ujar Komarul di Kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018) siang.
Ombudsman menemukan bahwa masih banyak SPKT pada tingkat Polres, Polsek hingga Polsubsektor di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tidak melengkapi tempat layanannya dengan Standar Layanan Minimal.
Hal ini menyebabkan masyarakat tidak mengetahui produk layanan yang didapat seperti pelayanan, alur, jangka waktu maupun biaya yang diperlukan.
Potensi maladminstrasi yang kerap terjadi dalam SPKT ialah pungutan liar ketika masyarakat menanyakan apakah terdapat biaya terhadap pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Disinggung soal apa sanksi kepada anggota kepolisian yang menerima pungli, Komarul hanya mengatakan ada mekanisme internal.
"Tentunya ada mekanisme di kami. Ada pelanggaran disiplin ada pelanggaran kode etik." tutur Komarul.
Ada 11 satuan wilayah di Polda Metro Jaya yang disambangi Ombudsman untuk pengambilan data lapangan di bulan April, September 2017 dan April 2018.
Permintaan sejumlah uang pernah ditemui Ombudsman RI di Polsek Menteng, Polsubsektor Manggarai, Polsek Setiabudi, Polsek Tebet, Polsek Mampang Prapatan, Polsek Palmerah, Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Jakarta Pusat, Polsek Penjaringan, Polsek Duren Sawit.
Penulis: Tony Firman
Editor: Maya Saputri