tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, mengeklaim tidak ada pihak yang dirugikan dalam kebijakan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada 2015.
Tom menyatakan saat itu baik perusahaan BUMN yang ditugaskan untuk mengelola gula, perusahaan swasta, maupun koperasi, semuanya menghasilkan keuntungan setelah izin impor itu berlaku.
“Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi, semuanya bisa menghasilkan sebuah keuntungan,” kata Tom usai menghadiri sidang kasus korupsi impor gula eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Tom menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan untuk meredam lonjakan harga bahan pangan pada waktu itu, termasuk gula. Kebijakan itu pun dikeluarkan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkoordinasi dengan kementerian terkait, pihak BUMN, maupun swasta.
“Setelah koordinasi dengan semua menteri-menteri terkait lainnya, koordinasi dengan BUMN, sektor swasta, memutuskan untuk meredam gejolak harga gula dengan [kebijakan] impor,” tuturnya.
Meskipun kegiatan impor gula diizinkan, Tom mengungkapkan pada saat itu harga gula di Indonesia masih tinggi. Hal itu terjadi karena stok gula yang datang dari luar negeri tidak langsung terdistribusikan dengan baik ke seluruh wilayah di Indonesia.
“Untuk gula itu bisa menjangkau sampai ke tingkat kabupaten, kota, desa, itu butuh waktu. Memang waktu itu kita, khususnya gula ya, terutama gula, boleh dibilang agak telat impor. Telat, stok di mana-mana sudah menipis. Kita semua tahu kalau stok langka, harga pasti naik,” ungkapnya.
Namun, dengan adanya kebijakan impor gula, maka harga gula pada tahun 2016 berangsur-angsur mulai turun dan menjadi stabil.
Tom menyebut, mulai pertengahan tahun 2016, harga gula terus menurun sampai pada akhir tahun. Dengan itu, ia meyakini tujuan dari kebijakan impor gula itu sudah berhasil.
“Jadi, itu menunjukkan bahwa akhirnya dengan stok dari impor, tambah lagi di bulan Mei, Juni [2016], musim giling tebu sudah mulai, produksi pabrik gula BUMN sudah mulai, akhirnya di Juli, Agustus, September, Oktober [2016], harga gula mulai turun karena stok melimpah. Jadi, tujuan kebijakan tercapai,” tutup Tom Lembong.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































