Menuju konten utama

Soal BBM Vivo, KemenESDM: Tak Benar Pemerintah Minta Naikkan Harga

Tutuka Ariadji mengatakan, Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) termasuk BBM milik Vivo.

Soal BBM Vivo, KemenESDM: Tak Benar Pemerintah Minta Naikkan Harga
Polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) transaksi penjualan BBM Subsidi di SPBU Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

tirto.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, Pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Dalam hal ini termasuk Jenis Bahan Bakar Umum yang dijual oleh Badan Usaha PT Vivo Energy Indonesia.

"Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan Badan Usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta Badan Usaha untuk menaikkan harga,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Tutuka menyampaikan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117/2021.

Pemerintah menetapkan 3 Jenis Bahan Bakar Minyak yang beredar di masyarakat yaitu Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dengan cakupan BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Kedua, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) dengan cakupan BBM yang tidak mendapat subsidi namun mendapat kompensasi yaitu Bensin RON 90 Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Ketiga, BBM di luar JBT dan JBKP.

“Menteri ESDM menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha,” jelasnya.

Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, Pemerintah menetapkan formula Batas Atas, di mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin Badan Usaha maksimal 10%.

Hal ini seperti yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi Batas Atas," tandasnya.

Baca juga artikel terkait BBM VIVO atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang