Menuju konten utama

Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK

MAKI akan mengajukan uji materi ke MK soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Soal 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, MAKI Ajukan Uji Materi ke MK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK memutuskan 51 di antaranya dipecat dan 24 orang akan dites ulang.

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam siaran pers yang diterima Tirto, Kamis (27/5/2021).

Atas dasar polemik tersebut, lanjut dia, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.

"Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, materi judicial review yang diajukan MAKI adalah revisi UU KPK No. 19 tahun 2019. Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji:

Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 (UU Revisi KPK).

1. Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu:

(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 69C:

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boyamin mengatakan, pasal-pasal tersebut akan dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut:

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Menurut Boyamin, rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan. "Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," kata dia.

Nasib 75 Pegawai KPK

KPK telah menentukan nasib 75 pegawai komisi antirasuah yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan. Penentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KemenPAN RB, BKN, LAN, Kemenkumham, dan pihak asesor pada Selasa (25/5/2021).

"Dari hasil pemetaan asesor. Kita sepakati dari 75 orang, 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan 51 orang warnanya sudah merah, tidak memungkinkan dilakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa lalu.

Alex menambahkan, 51 orang itu tidak lagi bisa bergabung dengan KPK. Sementara 24 pegawai lainnya akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Namun mereka akan kembali disaring untuk menjadi ASN.

"Kami sangat memahami pegawai KPK harus berkualitas. KPK harus membangun aspek kemampuan dan juga kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Dan bebas dari radikalisme dan ormas terlarang," lanjut Alex.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, terdapat tiga indikator dalam memutuskan nasib pegawai KPK menjadi ASN. Pertama, perihal kepribadian. Kedua, aspek pengaruh, baik yang bersangkutan dipengaruhi dan memengaruhi. Ketiga, aspek kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintahan yang sah (PUNP).

Aspek PUNP merupakan aspek utama dan tidak dapat ditawar, sehingga menjadi acuan seorang pegawai KPK lolos atau tidak menjadi ASN, kata dia.

"Dari 75 orang. 51 orang itu menyangkut PUNP. Ketiga aspeknya negatif juga. Yang 24 itu PUNP bersih, tapi ada aspek pengaruh dan aspek pribadi atau keduanya," ujar Bima.

Bima melanjutkan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021 sebagaimana aturan perundang-undangan. "Tidak langsung diberhentikan. Karena mereka punya masa dan kontrak kerja di KPK," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz