Menuju konten utama

SKB Tiga Menteri untuk Anggota HTI

Pemerintah yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan HTI terkait Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

SKB Tiga Menteri untuk Anggota HTI
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberkan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Jakarta, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Rencana pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuai pro dan kontra. Pemerintah mengklaim penerbitan SKB Tiga Menteri penting untuk melindungi mantan anggota HTI dari aksi persekusi sekaligus menjadi payung hukum bagi intansi pemerintah di pusat maupun daerah "membina" mantan anggota HTI agar lebih Pancasilais, mencintai NKRI, dan setia kepada UUD 1945.

“Diberi pengertian dan pemahaman agar kembali mengakui Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara – karena selama ini HTI dicap memakai ideologi yang berlawanan dengan Pancasila,” kata Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Humum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmono saat dihubungi Tirto, Rabu (9/8).

Soedarmo mengatakan pemerintah sebenarnya sudah berperan melakukan pembinaan cinta tanah air kepada masyarakat. Namun, melalui SKB Tiga Menteri, pemerintah berharap setiap instansi memberi perhatian khusus kepada mantan anggota maupun pengurus HTI. Lantas bagaimana praktik pembinaan itu dilakukan?

Pembinaan terhadap mantan anggota maupun pengurus HTI, menurut Soedarmo, tidak berbeda dengan pembinaan yang sebelumnya dilakukan pemerintah. Tidak ada pakar politik atau sejarawan yang diundang khusus menjabarkan tentang nilai-nilai Pancasila kepada para mantan anggota dan pengurus HTI. “Yang penting adalah adanya perhatian khusus kepada mantan anggota dan pengurus HTI terhadap pemahaman nilai Pancasila,” ujarnya.

Ia mencontohkan sebuah instansi pemerintah di pusat maupun daerah bisa memanggil beberapa anggota atau pengurus HTI. Di situ pemerintah memberi pengertian dan pemahaman agar mereka mau mengakui Pancasila. Atau dalam kesempatan lain pembinaan dilakukan secara umum melalui upacara bendera. Ia percaya hal ini tidak memerlukan penganggaran khusus di instansi pusat maupun daerah.

“Jadi SKB nanti akan langsung diserahkan ke masing-masing kementrian dan lembaga terkait itu menjadi program,” katanya seraya memastikan pihaknya sudah mengantongi nama-nama mantan pengurus dan anggota HTI di berbagai wilayah Indonesia.

Baca serial laporan mendalam Tirto tentang pembubaran HTI:

Sejauh ini pemerintah optimistis Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin pemerintah telah memiliki alasan kuat membubarkan HTI. “MK juga pahamlah. Masa orang yang jelas-jelas menentang Pancasila kok bisa menang dalam gugatan. Saya yakin gak akan begitu. Gak akan (menang). Kita lihat aja nanti,”

Soedarmo mengatakan pembahasan SKB Tiga Menteri sudah memasuki tahap final. Tinggal menunggu tandatangan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Ia menambahkan jika setelah dilakukan pembinaan para anggota maupun simpatisan HTI tetap tidak mau mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, mereka akan diberi sanksi. Namun ia tidak merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan.

Ketua Umum HTI Rokhmat S. Labib mengaku tidak tahu menahu soal rencana pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri terkait pembinaan pengurus maupun anggota HTI. Ia memandang SKB tersebut tidak perlu diterbitkan sebab hingga saat ini pemerintah belum bisa membuktikan tuduhannya bahwa HTI anti-Pancasila.

“Kesalahan kita apa juga kita belum tau. Sampai sekarang enggak jelas. Tidak sesuai dengan Pancasila yang mana, bertentangan dengan Pancasila itu yang mana?” katanya kepada Tirto.

Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI juga mengaku tidak tau isi dan tujuan SKB Tiga Menteri yang akan diterbitkan pemerintah. Seperti halnya Labib, ia menilai tuduhan pemerintah HTI anti-Pancasila bersifat sepihak dan belum terbukti di pengadilan. Ia mengatakan HTI belum bisa menentukan sikap. “Ya wong salahnya apa juga tidak jelas. Lalu sekarang saya disuruh terima atau enggak pada sesuatu yang nggak jelas (SKB),” ujarnya.

Hingga saat ini HTI merasa tidak pernah diajak berkomunikasi dengan pemerintah terkait tuduhan yang mereka dapatkan. Bagi Ismail hal ini merupakan bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap masyarakat sebagaimana terdapat dalam butir kedua Pancasila. “Gak ada pengadilan itu mananya yang adil? Mananya yang beradab? Jadi siapa yang bertentangan dengan Pancasila? Jadi siapa yang seharusnya dibina?” ujar Ismail.

Pada bagian lain, Ismail juga berpandangan penerbitan SKB Tiga Menteri tidak tepat. Pasalnya hingga saat HTI masih mengajukan uji materi ke MK terkait Perppu No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum pemerintah membubarkan HTI.

Penerbitan SKB Tiga Menteri juga pernah dilakukan pemerintah pada 2008 untuk para anggota Ahmadiyah. Pada 2016 pemerintah juga menerbitkan SKB Tiga Menteri bagi para mantan anggota Gafatar.

Baca juga laporan khusus Tirto tentang pembubaran HTI:

Pengikut HTI dalam Bayang-Bayang Pengawasan

"Perppu Ormas Tak Sejalan dengan Negara Hukum"

Beredar Dokumen Pengikut HTI Bisa Memicu Gelombang Persekusi

Cara Dakwah HTI Memikat Pengkut dan Simpatisan di Kampus

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar