Menuju konten utama

Sinyal Buruk Perdagangan RI di Tengah TBI yang Jeblok

Dinilai terlalu protektif dan menghambat perdagangan serta investasi, Indonesia juru kunci Trade Barrier Index 2025.

Sinyal Buruk Perdagangan RI di Tengah TBI yang Jeblok
Pegawai Kementerian Perdagangan menunjukkan komputer tablet ilegal yang diamankan saat ekspos temuan Satgas Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Dalam urusan membatasi arus perdagangan, Indonesia tampaknya enggan kalah dari negara lain. Ini tercermin dalam laporan Trade Barrier Index (TBI) 2025, yang menempatkan Indonesia di peringkat paling buncit dari 122 negara, alias juru kunci. Artinya, Indonesia menjadi negara dengan hambatan perdagangan tertinggi di dunia.

Indeks ini mengukur berbagai aspek yang mencerminkan tingkat keterbukaan suatu negara terhadap perdagangan, mulai dari tarif dan kuota, hambatan non-tarif, hingga efisiensi logistik dan kemudahan perizinan.

Posisi tersebut tentu kurang menguntungkan jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia dan Pasifik. Hong Kong dan Singapura, misalnya, berada di peringkat 1 dan 2. Sementara Vietnam, Filipina, dan Thailand—yang juga memiliki berbagai pembatasan—masih berada di atas Indonesia, masing-masing di peringkat 117, 116, dan 118.

“Indonesia berada di peringkat paling bawah. Posisi ini mencerminkan akumulasi kebijakan yang sengaja atau tidak, menempatkan proteksi sebagai norma utama dalam sistem ekonomi nasional,” ujar Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, kepada Tirto, Kamis (15/5/2025).

Menurut rekapitulasi Tholos dalam laporan TBI 2025, negara-negara berpendapatan menengah ke bawah seperti Indonesia menggunakan hambatan berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard secara besar-besaran (dengan skor 10). Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memulihkan industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan barang impor.

Secara global, skor rata‑rata TBI pada 2025 adalah 4,22 (skala 1–10 poin). Skor 10 menunjukkan penerapan hambatan perdagangan tertinggi. Angka tersebut mencerminkan tren kenaikan hambatan perdagangan dunia sebesar 7 persen dibandingkan rata‑rata skor sebelumnya, yaitu 3,95. Artinya, perdagangan global cenderung semakin proteksionis, atau upaya membatasi perdagangan internasional guna melindungi industri dalam negeri.

Syafruddin menyatakan bahwa peringkat ke-122 ini jelas dapat merusak reputasi Indonesia di mata dunia. Negara-negara mitra dagang bisa saja meragukan komitmen Indonesia terhadap prinsip perdagangan bebas yang adil. Akibatnya, mereka mungkin akan meninjau ulang kerja sama dagang yang telah terjalin, atau bahkan memberlakukan tindakan balasa, terutama di tengah menguatnya arus perjanjian ekonomi regional seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indo-Pacific Economic Framework (IPEF).

“Posisi ini bukan sekadar angka statistik. Ini menjadi peringatan keras bahwa sistem perdagangan nasional tengah dikunci oleh kebijakan yang lebih bersifat membatasi ketimbang membuka peluang,” katanya.

Selama ini, pemerintah memang aktif mendorong substitusi impor dan industrialisasi berbasis hilirisasi. Namun, dalam praktiknya, kata Syafruddin, kebijakan ini justru diwujudkan melalui larangan ekspor bahan mentah, tarif tinggi untuk berbagai barang konsumsi, serta regulasi teknis yang berlapis, seperti kewajiban sertifikasi halal, izin edar, hingga pembatasan pelabelan.

“Meskipun niatnya untuk melindungi industri nasional, penerapan tersebut justru menciptakan ketidakpastian dan inefisiensi,” ungkapnya.

Organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) bahkan sempat menilai tarif rata-rata Indonesia berada di atas negara G20 dan prosedur perdagangannya termasuk paling kompleks. Sementara negara-negara pesaing seperti Vietnam dan Bangladesh, kata dia, justru menyederhanakan peraturan dan mempercepat arus barang. Ini membuat dua negara tersebut kini berhasil menarik investasi asing karena menawarkan kepastian, efisiensi, dan keterhubungan yang lebih baik ke dalam rantai pasok global.

“Indonesia yang dulu dijuluki sebagai negara dengan potensi manufaktur besar di Asia Tenggara, kini tersisih karena tersandung oleh regulasi yang mempersulit pelaku usaha domestik maupun asing,” jelas dia.

Di sisi lain kata Syafruddin, kebijakan protektif dilakukan Indonesia secara tidak sadar juga berdampak langsung pada kesejahteraan konsumen. Efeknya dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk harga kebutuhan pokok yang mahal dan terbatasnya pilihan barang berkualitas. “Ketika harga melonjak, sebagian menyalahkan kondisi global, padahal ada komponen domestik yang tak kalah besar perannya: hambatan kebijakan yang dibuat sendiri,” imbuh dia.

Dalam konteks ekonomi digital, Indonesia juga dinilai tertinggal. Negara-negara dengan hambatan rendah seperti Singapura dan Korea Selatan memperluas jangkauan perdagangan digital mereka. Mereka mendorong pertumbuhan UMKM melalui integrasi dengan e-commerce lintas batas.

Sebaliknya di Indonesia, pelaku usaha masih dihadang oleh pembatasan transaksi lintas negara dan beban regulasi yang melemahkan daya saing digital. Padahal digitalisasi merupakan kanal utama bagi UMKM untuk menembus pasar global.

Bank Dunia bahkan mencatat bahwa negara dengan hambatan perdagangan yang rendah mengalami pertumbuhan ekspor dan arus investasi asing yang lebih tinggi. Mereka juga memiliki efisiensi logistik yang lebih baik dan tingkat produktivitas yang lebih tinggi.

“Indonesia sebenarnya punya modal besar untuk mengikuti jejak tersebut. Sayangnya, kecenderungan mempertahankan kebijakan protektif justru memperkecil peluang integrasi global dan memperlemah posisi tawar dalam perundingan internasional,” jelas dia.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, melihat hambatan perdagangan di Indonesia memang cukup parah, dari mulai kualitas regulasi, disharmoni antar instansi, birokrasi yang tidak efisien, hingga infrastruktur yang tidak menunjang. Kondisi ini kemudian diperparah dengan fenomena premanisme dan suap yang membuat keadaannya lebih menantang.

“Jadi, permasalahan kita lengkap dan akut,” ujar Wijayanto kepada Tirto, Kamis (16/5/2025).

Dia mengakui kondisi perdagangan Indonesia saat ini memang buruk, kendati bukan satu satunya negara terburuk di dunia. Oleh karenanya, ide presiden untuk melakukan deregulasi total dan terukur perlu segera diwujudkan untuk memperbaiki keadaan saat ini.

“Tidak perlu muluk-muluk dan terlalu komprehensif, tetapi yang penting dimulai untuk hal hal krusial dan dipastikan terlaksana dengan tuntas. Baru kemudian dilakukan ekspansi ke hal-hal lain,” tegasnya.

Perlu Ada Perbaikan

Peneliti Next Policy, Dwi Raihan, menambahkan Indonesia perlu segera memperbaiki peringkat dalam TBI. Sebab, peringkat 122 dari 122 menjadikan Indonesia dianggap sebagai negara memiliki banyak hambatan dalam perdagangan di dunia. Peringkat ini menjadi penilaian buruk bagi perusahaan maupun investor sehingga dapat mempengaruhi perdagangan dan investasi.

Untuk itu, kata Raihan, Indonesia perlu mengevaluasi tarif yang dinilai terlalu tinggi. Beberapa produk impor perlu ditetapkan tarif yang rendah terutama produk bahan baku dan pangan. Pasalnya, kata dia, dua hal ini sangat berpengaruh terhadap harga.

Tidak hanya itu, masalah perizinan terkait juga perlu disederhanakan. Pemerintah juga perlu meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana perdagangan agar distribusi barang lebih lancar dan efisien. Tidak kalah penting yaitu masalah pungli juga perlu diselesaikan.

“Perlu diingat juga, perbaikan harus dilakukan di banyak sektor tidak hanya sektor yang disebutkan di atas sekalipun memiliki skor/kontribusi yang kecil,” jelas Raihan kepada Tirto, Kamis (15/5/2025).

Dalam situasi seperti ini, timpal Syafruddin, reformasi tetap menjadi prioritas. Penyederhanaan birokrasi, penguatan Indonesia National Single Window (INSW) dan National Logistics Ecosystem (NLE), penghapusan regulasi yang diskriminatif, serta promosi produk unggulan melalui strategi perdagangan adaptif perlu dijalankan dengan konsisten.

“Pemerintah juga harus aktif dalam forum dagang internasional untuk menjelaskan posisi dan arah kebijakan ekonomi Indonesia secara terbuka dan terukur,” ujarnya.

Indonesia dalam hal ini, menurut dia, tidak bisa terus terkurung dalam ilusi proteksi. Sebab, pasar dunia tidak menunggu, dan persaingan tidak mengenal belas kasihan. Terlebih lagi strategi proteksi total terbukti menutup jalan pertumbuhan. Di sisi lain Indonesia harus melangkah ke depan dengan keberanian, bukan ketakutan bersaing.

“Keterbukaan, jika dikelola dengan cerdas dan inklusif, justru membuka jalan bagi keadilan ekonomi dan transformasi industri,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Syafruddin, juga perlu menjadikan peringkat ini sebagai dorongan untuk bertindak, bukan sebagai cap permanen. Indonesia harus siap mengonfrontasi penilaian yang tidak faktual apabila terbukti merugikan daya saing nasional. Lebih dari itu, Indonesia perlu membuktikan kepada dunia bahwa bangsa ini tidak takut bersaing, tidak takut berubah, dan tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tantangan global.

Kendati demikian, pemerintah juga tidak perlu menerima begitu saja posisi ini. Indonesia, kata dia, masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistemik dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak sepenuhnya akurat.

“Sehingga pemerintah dapat mengajukan klarifikasi dan menantang indikator yang tidak kontekstual jika memang penilaian dalam TBI 2025 dianggap mengabaikan reformasi yang telah dilakukan atau merugikan kepentingan nasional,” jelas dia.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, justru menilai laporan survei dari Tholos Foundation, yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dalam indeks hambatan perdagangan internasional, belum sepenuhnya transparan mengenai data dan metodologi penelitiannya.

"Seharusnya, lembaga tersebut mempublikasikan data, sumber data, dan metodologi yang digunakan untuk pemeringkatannya. Kalau berdasarkan WTO, Non Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) Indonesia lebih kecil dibanding dengan negara lain, terutama negara maju dan negara tetangga di ASEAN," ujar dia dikutip Antara.

Febri mengatakan hambatan perdagangan Indonesia, berupa NTB dan NTM sejatinya masih sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain. Data menunjukkan Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Pun bila dibandingkan dengan Cina lebih dari 2.800 kebijakan, kemudian India 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM.

Dia menekankan NTB dan NTM merupakan instrumen penting yang digunakan oleh banyak negara maju untuk melindungi industri nasional dari serbuan produk impor. Ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut menyebabkan industri di Tanah Air sering kalah bersaing di pasar domestik maupun global.

"Ini adalah salah satu alasan mengapa produk-produk asing begitu mudah masuk ke pasar kita, sementara negara lain memiliki banyak hambatan dagang terutama negara maju," katanya.

Baca juga artikel terkait EKSPOR-IMPOR atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana