Menuju konten utama

Sinetron Suara Hati Istri Tak Bermutu dan Berpotensi Langgar Hukum

Sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar diprotes karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemeran istri ketiga.

Sinetron Suara Hati Istri Tak Bermutu dan Berpotensi Langgar Hukum
Sinetron Suara Hati Istri Zahra. (FOTO/Instagram/indosiar)

tirto.id - Kebobrokan sinetron Indonesia kembali dibicarakan publik. Kali ini diwakili oleh Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar. Isu utama yang disorot dari sinetron ini adalah mereka menggunakan aktris anak-anak, Lia Ciarachel, baru berusia 15 tahun, sebagai istri ketiga Tirta, diperankan Panji Saputra, berusia 39 tahun. Salah satu episode bahkan menggambarkan adegan di ranjang layaknya suami-istri.

"Tontonan Suara Hati Istri dapat memberikan interpretasi yang salah untuk orang lain. Benar, poligami diperbolehkan dalam beberapa agama. Tapi apakah menikahi anak yang masih di bawah umur itu bermoral? Persoalan ini bukan soal memiliki istri ketiga itu pantas atau tidak, melainkan meminta aktris 15 tahun untuk memerankan seorang istri itu pantas atau tidak," demikian isi petisi daring yang digalang akun Alyzza, telah ditandatangi 23.500 akun per Rabu (2/6/2021).

Protes juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks). Perwakilan KOMPAKS Riska Carolina, Rabu, dinukil dari Antara, mengatakan mereka "mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron 'Suara Hati Istri'."

Mereka menilai acara tersebut mempertontonkan cerita, karakter, dan adegan yang mengarah perkawinan anak--diperkuat dengan episode malam pertama. Dengan kata lain, sinetron itu dianggap melanggengkan dan memonetisasi praktik perkawinan anak yang dilarang undang-undang. Usia pernikahan legal adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Kompaks juga menilai tayangan tersebut telah melanggar Pasal 14 ayat 2 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tentang Perlindungan Anak.

Mereka telah meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Lembaga Sensor Film (LSF) turun tangan.

Ketua KPAI Susanto mengaku sudah mendengar keluhan tentang tayangan Suara Hati Istri. "Besok (hari ini) kami undang rapat LSF dan KPI," kata Susanto kepada reporter Tirto, Rabu.

Komisioner KPAI Susiana Affandi mengatakan KPAI tidak hanya akan mengundang LSF dan KPI, tetapi juga Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Mereka melihat ada indikasi pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Amandemen UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tadi pagi KPAI melakukan telaah dan akan menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran hak anak dalam sinetron tersebut. [Dugaan pelanggarannya:] (1) mempekerjakan anak perempuan usia 15 tahun; (2) mempertontonkan perilaku pedofil di layar kaca--pedofil adalah pidana; (3) mempertontonkan hal asusila dan hal tersebut juga pelanggaran pidana," kata Susiana kepada reporter Tirto, Rabu.

Sementara Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan mereka sudah memanggil pihak Indosiar dan menyatakan Indosiar memutuskan akan mengganti Lia Ciarachel yang berperan sebagai Zahra. "Indosiar menerima semua masukan dan akan segera mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," kata Hadi kepada reporter Tirto, Rabu.

Hadi pun mengatakan Indosiar akan mengingatkan production house (PH) untuk merekrut pemain berusia di atas 18 untuk karakter yang sudah menikah.

Pernyataan ini dikonfirmasi VP Corporate Secretary Emtek Group Gilang Iskandar. "Indosiar menerima dan mengapresiasi semua masukan dan menindaklanjutinya dengan segera mengganti pemeran Zahra tersebut dalam tiga episode mendatang," kata Gilang kepada reporter Tirto, Rabu.

Dia juga berjanji protes publik ini "akan menjadi acuan bagi Indosiar untuk senantiasa mengingatkan rumah produksi agar hanya melibatkan pemeran berusia 18 tahun ke atas untuk peran yang sudah menikah."

Baca juga artikel terkait PERKAWINAN ANAK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino