tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menuturkan terdapat beberapa usulan yang perlu ditambahkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan energi Terbarukan (RUU EBET). Mulai dari perdagangan karbon hingga penggunaan data EBET.
“Yang pertama mengenai perdagangan karbon, Pasal 7B yang tadinya tidak ada di DIM [daftar inventarisasi masalah], sebagai usulan baru dari pemerintah,” kata Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan pemerintah, Senin (20/11/2023).
Arifin menuturkan pada nilai ekonomi karbon Pasal 7B poin 2 perihal upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) bisa dimasukkan sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon.
Kemudian pada Pasal 7B poin 3, pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. Hal ini menyangkut prosedur perdagangan emisi, pengembangan industri gas rumah kaca, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan pemerintah sesuai perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.
“Kemudian, pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” kata dia.
Selanjutnya, kerangka kerja sama antarpemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. Dia menuturkan kegiatan investasi pengembangan dan energi terbarukan atau kegiatan konservasi energi sebagai usaha pengurangan tensi gas rumah kaca yang bersumber dari pendanaan luar negeri.
"Dalam rangka, tambahannya adalah kerangka kerja sama antar pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," ungkap Arifin.
Kemudian, usulan lain untuk menambahkan pada Pasal 24 dan 39 terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dia juga menuturkan pihaknya akan menambahkan usulan pada poin 2A.
“Kami ingin menambahkan dari versi pemerintah yaitu dalam pasal 24 dan 39 pada poin 2A yaitu isinya adalah pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1),” ucap dia.
Dia menuturkan pertimbangan point tersebut terkait ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Kemudian harga energi baru atau energi terbarukan yang tetap kompetitif. Lalu pemberian fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru atau energi terbarukan (EBET).
Lebih lanjut, Arifin juga menyoroti rumusan ketentuan pemenuhan pasokan EBET pada Pasal 29A dan 47A. Arifin menegaskan perlunya rumusan kerja sama jaringan atau open access terkait biaya yang diatur oleh pemerintah. Dalam usaha transmisi atau distribusi atau power wheeling, pelaksanaannya wajib dibuka akses.
“Untuk pelaksanaan power wheeling, wajib dibuka akses atau open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah, dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan, dan keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik,” kata dia.
Usulan terakhir yaitu terkait penggunaan dana EBET. Dia menuturkan DIM EBET usulan pemerintah yang telah disampaikan pada Panja 7-8 November 2023 mengusulkan penggunaan dana EBET dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, pemerintah mengusulkan dana EBET dikelola oleh Menteri Keuangan dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin