Menuju konten utama

Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditunda Sepekan

KPK mengungkapkan, sidang pembacaan putusan terhadap Angin Prayitno Aji ditunda lantaran majelis hakim belum siap.

Sidang Vonis Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditunda Sepekan
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang.

"Ditunda seminggu untuk pembacaan putusan hakim," kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Ali mengatakan sidang ditunda karena majelis hakim yang dipimpin oleh Fahzal Hendri masih membutuhkan waktu untuk menggelar pembacaan putusan tersebut.

"Hakim belum siap," ungkapnya.

Sedianya, sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tersebut akan digelar hari ini, Senin, pukul 10.00 WIB di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Tanggal sidang Senin, 21 Agustus 2023 jam 10.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda untuk putusan. Ruangan Kusuma Atmadja," demikian keterangan jadwal sidang Angin Prayitno dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Angin Prayitno Aji sembilan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Juni 2023 lalu.

Selain itu, Angin Prayitno juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah kejahatan yang dinikmatinya, yakni sebesar Rp29.505.167.100,00.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama dua tahun," sambung JPU.

Angin disebut JPU terbukti melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No. 8/2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada perkara ini, Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi senilai Rp29.505.167.100 dan tindak pidana pencucian uang. Angin Prayitno disebut menerima sejumlah uang dari beberapa Wajib Pajak.

"Dari para Wajib Pajak tersebut, terdakwa telah menerima Rp1.912.500.000 dolar Singapura setara Rp575 juta, dolar AS setara Rp1,25 miliar sehingga jumlahnya Rp3.737.500.000," ungkap JPU KPK Yoga Pratomo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain dari wajib pajak, sambung JPU, Angin juga diduga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100. Dengan demikian, total seluruhnya yang diterima Angin adalah sejumlah Rp29.505.167.100.

Dalam dakwaan kedua, Angin Prayitno disebut melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang itu untuk menutupi uang yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Untuk menyamarkan asal-usul harta hasil penerimaan gratifikasi dan suap tersebut, Angin Prayitno membeli sejumlah bidang tanah, bangunan, dan mobil mewah dengan mengatasnamakan orang lain.

Angin sendiri adalah terpidana kasus penerimaan suap terkait pemeriksaan pajak yang sudah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar.

Baca juga artikel terkait ANGIN PRAYITNO AJI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky