Menuju konten utama

Sidang Siti Aisyah Perketat Keamanan, Liputan Media Dibatasi

Sidang terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) di Mahkamah Sepang Selangor, Kamis (12/4/2017), dijaga ketat oleh aparat keamanan dan liputan media juga dibatasi dalam sidang ini.

Sidang Siti Aisyah Perketat Keamanan, Liputan Media Dibatasi
Petugas kepolisian berjaga di pintu pagar saat sidang kedua Siti Aisyah di Mahkamah Sepang Selangor, Malaysia, Kamis (13/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/17

tirto.id - Sidang terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) di Mahkamah Sepang Selangor, Kamis (12/4/2017), dijaga ketat oleh aparat keamanan dan liputan media juga dibatasi dalam ruang sidang.

Sejumlah aparat polisi bersenjata berpakaian seragam hitam dengan menggunakan penutup wajah sebatas mata bersiaga di dalam komplek mahkamah. Sedangkan polisi bertameng berjaga-jaga di pintu masuk gedung.

Di belakang polisi bersenjata nampak belasan mobil patroli polisi dan para tamu sedangkan di dekat penjagaan dipasang pita police line warna kuning.

Pita warna kuning juga dipasang di depan pagar yang menjadi lokasi pendaftaran wartawan nasional dan internasional.

Hanya 40 orang wartawan yang diperbolehkan masuk ke lokasi sidang 14 orang diantaranya wartawan internasional termasuk Indonesia. Puluhan wartawan lainnya hanya menunggu di depan pagar, seperti diberitakan Antara.

Sidang lanjutan ini digelar pada Kamis (13/4/2017) pagi pukul 09.00 waktu setempat, di Mahkamah Sesyen Sepang, Bandar Baru Salak Tinggi, Selangor.

Dalam pengumuman Kepolisian Diraja Malaysia disebutkan bahwa pewarta televisi dan pewarta foto tidak diizinkan memasuki kawasan komplek Mahkamah Sesyen Sepang.

Selain itu pewarta tulis baik cetak maupun dalam jaringan, diharuskan untuk melakukan registrasi pada pukul 07.00 hingga 08.30 waktu setempat, di depan gerbang Komplek Mahkamah Sesyen Sepang.

Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Selasa (1/3) disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 telah membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tersebut pada pukul 09.00 pagi di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri