Menuju konten utama

Sidang Putusan Soal Larangan Cina Punya Tanah di DIY Ditunda

Sidang putusan ditunda dua minggu karena berkas belum siap.

Sidang Putusan Soal Larangan Cina Punya Tanah di DIY Ditunda
Tugu Yogyakarta. Foto/Tirto/Erman Agung

tirto.id - Sidang putusan soal Instruksi Wagub DIY tahun 1975, yang melarang nonpribumi punya tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditunda dengan alasan berkas putusan belum siap.

"Sebetulnya hari ini putusan ya, tapi Majelis Hakim mohon maaf hari ini putusan sudah diusahakan tapi belum siap, jadi kami tunda untuk putusan dua minggu lagi, Selasa tanggal 20 februari 2018," kata Hakim Ketua Cokro Hendromukti, Selasa (6/2/2018) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Penggugat dalam perkara ini adalah Handoko, warga keturunan Tionghoa. Ia menggugat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Kepala Kanwil BPN DIY atas perbuatan melawan hukum berupa pemberlakuan Instruksi Wakil Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 perihal “Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non Pribumi."

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung hari ini, usai sidang kesimpulan yang dilaksanakan dua minggu lalu pada Selasa, 23 Januari 2018. Terkait penundaan ini, Handoko menilai seharusnya berkas putusan sudah selesai karena kasusnya cukup sepele.

"Cukup sepele harusnya sih sudah selesai untuk putusan, tapi hakim merasa belum selesai. Karena putusan ada di hakim saya tidak bisa berbuat apa-apa lagi, tunggu saja, kita berdoa agar diberikan yang terbaik dan hakim memutus dengan hati nuraninya," kata Handoko.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding, penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dilakukan dalam waktu lima bulan.

"MA beri batasan maksimal perkara di pengadilan lima bulan dari sejak mengajukan gugatan, jadi kalau lima bulan belum diputus akan dapat teguran dari MA. Ini sudah hampir lima bulan sejak gugatan masuk," ujar Handoko.

Sementara itu, Kasubag Sengketa Hukum Pemda DIY, Bogi Nugroho, selaku tergugat menyatakan tetap menghormati putusan hakim dan proses hukum yang berlaku.

"Kita tunggu saja besok, kita hormati proses hukum saja. Jadi memang hakim belum menyusun [berkas] secara lengkap, masih memerlukan waktu lagi," kata Bogi.

Baca juga artikel terkait KONFLIK AGRARIA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra