tirto.id - Sidang pembacaan putusan atau vonis untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan dan penculikan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Cempaka Putih, MIP (37), akan digelar pada Rabu (3/6/2026) mendatang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Milter II-08, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan jadwal pelaksanaan sidang putusan itu dalam persidangan dengan agenda replik pada Senin (25/5/2026).
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni," ucap hakim Fredy, dalam persidangan, Senin (25/5/2026).
Fredy mengatakan, sidang vonis terhadap ketiga terdakwa-Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru-akan digelar setelah sidang agenda pleidoi atau nota pembelaan untuk perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang sebelumnya sudah dijadwalkan pada hari yang sama.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang karena tanggal 3, kemarin kita rencanakan untuk pleidoi yang air keras itu. Mungkin [sidang kasus Andrie Yunus] kita mainkan di pagi dulu, nanti putusan [perkara penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN] siang, di Rabu tanggal 3," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, Oditur Militer mengatakan bahwa Terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, serta Terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, telah terbukti merampas kemerdekaan seseorang dan mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.
Oditur pun menuntut Kopda Feri dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta Serka Frengky dengan pidana penjara selama empat tahun.
“[Menuntut Kopda Feri] pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” tutur Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, dalam persidangan pada Senin (18/5/2026) lalu.
Sedangkan untuk Terdakwa 1 atas nama Serka Mochammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat.
Oditur meyakini Serka Nasir telah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 277 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
“[Menuntut Serka Mochammad Nasir] pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat,” kata Wasinton.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































