tirto.id - Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank BUMN berinisial MIP (37), meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Militer membebaskan mereka dari tuntutan oditur.
Penasihat Hukum terdakwa Kapten Chk Zulham, menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
"Karenanya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta biaya perkara dibebankan kepada negara," kara Zulham saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan, mengutip Antara, Kamis (21/5/2026).
Sementara penasihat hukum terdakwa Serka Mochamad Nasir, menyatakan dakwaan Oditur Militer terkait Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai dugaan pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat, tidak terpenuhi.
Dalam kesimpulan pleidoi, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan terdakwa, menolak surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta, serta menyatakan Serka Mochamad Nasir tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang diajukan.
Penasihat hukum juga mengutip prinsip hukum "in dubio pro reo", yang berarti apabila terdapat keraguan maka putusan harus menguntungkan terdakwa.
Selain itu, kuasa hukum turut mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebut bahwa menghukum dalam keraguan merupakan sebuah dosa.
"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujar Zulham.
Dlam pleidoi terdakwa kedua Kopda Feri Harianto, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya dibacakan pada 18 Mei 2026. Kuasa hukum menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 333 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Kopda Feri Harianto dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
Permohonan serupa juga diajukan dari terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru. Dalam pleidoinya, penasihat hukum menyebut unsur "barang siapa" hingga unsur "secara bersama-sama" sebagaimana didakwakan Oditur Militer tidak terbukti.
Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada keterlibatan Serka Frengky Yaru dalam perkara tersebut.
Mereka menilai hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk saksi ke-9, saksi ke-11, saksi ke-12, serta keterangan terdakwa kedua.
Penasihat hukum juga menyinggung asas hukum pidana "actus non facit reum nisi mens sit rea" yang berarti seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.
"Dengan tidak terbuktinya unsur pertama, kedua, dan ketiga, maka unsur keempat secara sah dan meyakinkan juga tidak terbukti," ucapnya.
Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan Serka Frengky Yaru, menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski demikian, dalam seluruh pleidoi ketiga terdakwa, penasihat hukum tetap meminta putusan seadil-adilnya apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain terhadap perkara tersebut.
Tolak Bayar Restitusi
Para terdakwa melalui penasihat hukum juga menolak membayar ganti rugi (restitusi) sebagaimana diajukan keluarga korban. Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa menyatakan klien mereka tidak sanggup membayar restitusi kepada ahli waris korban dengan berbagai alasan, yakni tidak memiliki kemampuan finansial dan membantah keterlibatan langsung dalam perkara.
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, melalui penasihat hukumnya, Kapten Zulham, menyatakan tidak mampu memenuhi tuntutan restitusi yang diajukan keluarga korban. Menurutnya, terdakwa satu tidak memiliki dana untuk membayar ganti kerugian tersebut.
"Dari terdakwa 1 bahwa terdakwa 1 tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya," kata Kapten Zulham.
Pihak kuasa hukum juga menyebut Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pihak lain dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, menurut mereka, pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar restitusi adalah saksi bernama Dwi Hartono.
"Dalam hal ini, terdakwa 1 hanya melakukan tugas yang diberikan oleh saksi 7. Sehingga dalam permasalahan ini yang lebih pantas yang mengganti restitusi adalah saksi 7 Dwi Hartono yang telah menyuruh melakukan pekerjaan ini," jelas Zulham.
Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, juga menyatakan tidak sanggup membayar restitusi kepada keluarga korban karena tidak memiliki dana dan biaya.
Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, melalui penasihat hukumnya, Letkol CHK Nugroho Muhammad Nur, menyatakan kliennya menolak tuntutan restitusi lantaran merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Bahwa biaya restitusi yang diajukan oleh korban atau ahli waris melalui LPSK tidak disanggupi oleh terdakwa 3 karena sesuai fakta persidangan tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung," ujar Nugroho.
Para terdakwa dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar.
"LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialaminya dengan nilai kerugian pemohon sebesar Rp5.851.192.240," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Wasinton mengungkapkan dokumen resmi permohonan restitusi baru diterima pihaknya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai pembacaan tuntutan pada persidangan pekan lalu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































