tirto.id - Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pengamanan website judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau sekarang disebut Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) klaster eks pegawai, koordinator, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditunda.
"Sehubungan dugaan judol Komdigi, pembelaan terdakwa belum siap dan mohon waktu, sehingga ditunda untuk seminggu mendatang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Sedangkan untuk sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa para terdakwa klaster agen, dengan terdakwa Muchlis Nasution dkk, telah dilaksanakan karena terdakwa dan Kuasa Hukumnya telah siap.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa klaster eks pegawai, Haris Rahadian, mengatakan bahwa salah satu terdakwa klaster eks pegawai belum siap sehingga sidang ditunda.
"Intinya dari delapan terdakwa sudah siap untuk pleidoi. Cuma terdakwa Syamsul aja belum siap. Karena permintaan majelis dan JPU minta satu klaster siap harus siap semua untuk pleidoi. Maka ditunda ke minggu depan," kata Haris dalam keterangan tertulis.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, para terdakwa telah dibagi menjadi empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua terdiri atas eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan agen situs judol, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Affandi, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judol, dengan terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































