tirto.id - Delapan terdakwa kasus pengamanan website judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau sekarang disebut Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) klaster agen judol, meminta majelis hakim menajtuhkan vonis ringan.
Permintaan itu disampaikan para terdakwa ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Delapan terdakwa tersebut yaitu, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Kuasa Hukum Muchlis, Iwan Aroeboesman, meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan Muchlis tidak bersalah dalam kasus ini dan dibebaskan dari tahanan.
Iwan memandang jaksa tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan kliennya dalam kasus ini.
"Pembuktian dari jaksa penuntut umum harus begitu kuat sehingga orang yang berakal sehat tidak akan dapat mempertanyakan kesalahan terdakwa. Jika jaksa tidak dapat membuktikan semua unsur pelanggaran tanpa keraguan yang wajar, maka penentu fakta atau hakim harus memberikan putusan tidak bersalah. Dalam sistem hukum pidana, terdapat asas in dubio pro reo yang berarti bahwa jika hakim ragu-ragu mengenai sesuatu hal dalam suatu perkara, maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa," kata Iwan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Lalu, empat terdakwa, yaitu Harry, Helmi, Budianto dan Bennihardi, maju ke hadapan hakim dan menyampaikan pleidoinya. Keempat terdakwa tersebut, serempak meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Mereka juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta mengaku telah mengembalikan uang hasil kejahatan. Keempatnya, juga menyebut bahwa mereka adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan anak.
"Saya merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, saya sudah menyerahkan hasil kejahatan yang belum sempat digunakan, saya punya anak kecil, saya tulang punggung keluarga, saya berjanji tidak akan mengulangi," kata Bennihardi.
Kemudian, Deny, Bernard, dan Fery alias Acai, dalam pledoi mereka menyatakan hanya memiliki peran yang minim dalam kasus pengamanan website judol ini.
Terdakwa Bernard meminta hukuman ringan karena memiliki tugas sebagai tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak, salah satunya masih berumur 10 bulan. Bernard menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sementara Acai mengaku hukuman bukanlah aktor intelektual dalam kasus ini. Pun dengan Deny, mengaku masih memiliki tanggungan keluarga dan belum memiliki tempat tinggal yang layak.
Diketahui, delapan terdakwa dari klaster agen ini telah dituntut dengan hukuman 6,5 hingga 7 tahun penjara dalam kasus pengamanan judol ini.
JPU menuntut terdakwa Muchlis dan Harry Affandi dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan juga denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, untuk 6 orang terdakwa lainnya, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































